Media Gathering Kejagung: Perlindungan Hukum bagi Jurnalis dari Kekerasan dan Intimidasi
TROPEDO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyelenggarakan acara Media Gathering dengan tema “Perlindungan Hukum bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan dan Intimidasi dalam Pelaksanaan Liputan.” Acara ini dibuka oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen), Prof. Dr. Reda Manthovani, yang memberikan sambutan tentang pentingnya perlindungan hukum bagi jurnalis, di Press Room Pusat Penerangan Hukum. Rabu, (24/7/2024) pagi.
Dalam sambutannya, JAM-Intelijen menekankan bahwa tema yang diangkat kali ini sangat relevan, mengingat maraknya kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis belakangan ini. Kejaksaan berharap kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memberikan dukungan nyata kepada awak media.
Baca Juga Selengkapnya: Kejagung Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Importasi Gula PT SMIP
“Kebebasan pers merupakan unsur penting dalam pembentukan sistem bernegara yang demokratis, terbuka, dan transparan. Pers sebagai media informasi adalah pilar keempat demokrasi yang sejalan dengan penegakan hukum untuk menciptakan keseimbangan dalam suatu negara,” ujar JAM-Intelijen.
JAM-Intelijen menegaskan bahwa kebebasan pers harus dijamin untuk menjaga objektivitas dan transparansi dalam dunia jurnalistik. Pers seringkali berfungsi sebagai media koreksi bagi pemerintah dan masyarakat, sehingga kebebasan ini sangat penting untuk menjaga integritas dan kebenaran pemberitaan.
Baca Juga Selengkapnya: JAM Intelijen Kejagung Kunjungi Babel, Pentingnya Penegakan Hukum Tipikor dalam Sektor Pertambangan
Nilai-nilai kebebasan pers sudah diakomodir dalam Pasal 28, Pasal 28 E Ayat (2) dan (3), serta Pasal 28 F, UUD 1945. Negara mengakui bahwa kebebasan berpendapat dan berpikir merupakan bagian dari perwujudan negara yang demokratis dan berdasarkan hukum.
Meski diberikan kebebasan, JAM-Intelijen mengingatkan agar insan pers tetap menjalankan tugasnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Insan pers tetaplah warga negara yang tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Prinsip equality before the law tetap berlaku untuk semua warga negara, termasuk wartawan,” tambahnya.
Baca Juga Selengkapnya: Kejaksaan RI Gelar Pelatihan SDM 2024: Sinergi TNI dan JAMPIDMIL untuk Pemulihan Aset
JAM-Intelijen juga mengingatkan pentingnya menghindari pemberitaan yang berisi fitnah dan hoaks, karena ada ancaman pidana atas tindakan tersebut. Media diharapkan dapat menjalankan fungsi dan tugasnya secara bertanggung jawab.
Dalam kesempatan ini, JAM-Intelijen menyampaikan keprihatinannya atas berbagai kekerasan yang dialami jurnalis akhir-akhir ini. Mulai dari pembakaran rumah jurnalis oleh oknum, pemukulan wartawan saat meliput, hingga bentuk intimidasi lainnya yang mengancam kebebasan pers.
Baca Juga Selengkapnya: JAM Pidsus Serahkan Tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim, Harta Mewah Disita
“Kejaksaan hadir untuk memberikan perlindungan hukum yang adil dan seimbang, serta mengutamakan kepentingan korban. Jurnalis adalah warga negara yang harus mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan dalam proses hukum,” tegasnya.
Acara Media Gathering ini dihadiri oleh Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, dan peserta dari berbagai media, baik cetak, elektronik, radio, maupun televisi nasional. Hadir pula Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar, Kepala Bidang Media dan Kehumasan Agus Kurniawan, S.H., M.H., CSSL., Kepala Sub Bidang Kehumasan Dr. Andrie W. Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., dan Kepala Sub Bidang Media Massa dan Media Sosial Febrian Rizky Akbar, S.H.. (Tim)
Tinggalkan Balasan