TROPEDO.ID — Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Senin, (22/7/2024).

Penyerahan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah yang melibatkan dua tersangka: Harvey Moeis, seorang pihak swasta, dan Helena Lim, seorang manajer di PT QSE.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa kasus ini mencakup dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Baca Juga Selengkapnya: JAM PIDSUS Kembali Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Emas PT Antam, Ungkap Skandal 109 Ton Emas Ilegal

“Kedua tersangka diserahkan bersama dengan sejumlah barang bukti yang menunjukkan besarnya kerugian negara akibat tindakan mereka,” ujar Harli Siregar. Barang Bukti yang Diserahkan:

Tersangka Harvey Moeis:

  – Tanah dan Bangunan

  – 4 bidang di Jakarta Selatan

  – 5 bidang di Jakarta Barat

  – 2 bidang di Tangerang

  – Mobil:

  – 2 unit Ferrari

  – 1 unit Mercedes Benz AMG SLG GT

  – 1 unit Porsche

  – 1 unit Rolls Royce Cullinan

  – 1 unit Mini Cooper

  – 1 unit Lexus RX300

  – 1 unit Vellfire 2.5G

  – Tas Branded: 88 unit

  – Perhiasan:141 buah

  – Uang:

– USD 400.000

– Rp 13.581.013.347

– Logam Mulia

Tersangka Helena Lim :

– Tanah dan Bangunan

– 4 bidang di Jakarta Utara

– 2 bidang di Kabupaten Tangerang

– Mobil:

– 1 unit Toyota Kijang Innova

– 1 unit Lexus UX300E

– 1 unit Toyota Alphard

-Tas Branded: 37 unit

-Perhiasan: 45 buah

– Uang:

– SGD 2.000.000

– Rp 10.000.000.000

– Rp 1.485.000.000

– Jam Tangan Mewah: 2 unit merek Richard Mille (RM)

Baca Juga Selengkapnya: Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 dan HUT IAD ke-24, Wakil Jaksa Agung Pimpin Upacara 

“Harvey Moeis terlibat dalam rapat dan lobi dengan PT Timah Tbk untuk mengatur kerjasama sewa-menyewa penglogaman timah guna memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN. Dalam skema ini, Harvey Moeise, mengumpulkan keuntungan dari perusahaan-perusahaan tersebut dan menyerahkannya kepada PT QSE yang difasilitasi oleh Helena Lim. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menyamarkan keuntungan tersebut sebagai pemberian Corporate Social Responsibility (CSR),” terang Harli Siregar.

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dari Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal-pasal yang disangkakan adalah:

– Pasal 2 Ayat (1)

– Pasal 3 jo. Pasal 18

– Pasal 3 dan Pasal 4

Setelah penyerahan ini, tim penyidik telah menyelesaikan 18 berkas perkara dan akan melanjutkan penyidikan terhadap empat tersangka lainnya.

Baca Juga Selengkapnya: Peringatan HUT ke-24 IAD: Jaksa Agung Dorong Penguatan Peran IAD untuk Penegakan Hukum Modern

Harli Siregar, menambahkan bahwa penyidikan akan terus dilakukan untuk menelusuri aset-aset lainnya guna pemulihan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi ini.

Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi di Indonesia, khususnya dalam sektor komoditas yang memiliki dampak besar terhadap perekonomian negara.

“Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengejar dan mengungkap kasus-kasus serupa demi keadilan dan penegakan hukum yang tegas,” tutup Harli Siregar. (Tim)