Polres Bangka Selatan Ringkus Pemuda 21 Tahun Terkait Peredaran Sabu di Hotel Toboali
TROPEDO.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial RA (21) berhasil diamankan dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (7/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu hotel di kawasan Toboali. Penindakan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian terhadap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriansyah, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka RA diduga kerap melakukan transaksi narkotika di lokasi penangkapan.
“Benar, kami telah mengamankan seorang tersangka berinisial RA di sebuah hotel di Toboali. Berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan diduga sering melakukan transaksi sabu di lokasi tersebut,” ungkapnya, Rabu (8/4/2026).
Barang Bukti Sabu dan Alat Transaksi Diamankan
Dalam proses penangkapan, polisi turut melibatkan Ketua RT setempat sebagai saksi saat penggeledahan berlangsung. Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika.
Barang bukti yang disita meliputi:
– Enam paket kecil plastik bening berisi kristal putih diduga sabu
– Satu paket plastik ukuran sedang berisi sabu
– Plastik klip kosong
– Timbangan digital
– Sekop dari pipet
– Wadah permen dan kotak ponsel
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp1.015.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, dua unit telepon genggam, dompet, serta beberapa tas milik tersangka.
AKP Defriansyah mengungkapkan, total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 3,15 gram. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka RA diduga menjalankan aksinya dengan motif ekonomi, yakni untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkotika.
“Motif sementara adalah untuk memperoleh keuntungan. Namun, kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” jelasnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan guna menjalani proses hukum. Penyidik juga terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Ancaman Hukuman Hingga 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi menegaskan bahwa ancaman hukuman bagi tersangka tidak main-main.
“Ancaman maksimal hingga 20 tahun penjara,” tegas AKP Defriansyah.**
Tinggalkan Balasan