Kejaksaan RI Gelar Pelatihan SDM 2024: Sinergi TNI dan JAMPIDMIL untuk Pemulihan Aset
TROPEDO.ID — Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI di Ragunan, Jakarta Selatan, menjadi saksi penting dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan Pembekalan Sumber Daya Manusia (SDM) Tahun 2024.
Pelatihan yang mengangkat tema “Penanganan Perkara Koneksitas yang Optimal melalui Kerja Sama TNI dan JAMPIDMIL” ini diikuti oleh 50 peserta. Mereka terdiri dari Kasubdit dan Kasubbag pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL), Asisten Pidana Militer, Oditur, dan satuan dari Babinkum TNI.
Baca Juga Selengkapnya: JAM Intelijen Kejagung Kunjungi Babel, Pentingnya Penegakan Hukum Tipikor dalam Sektor Pertambangan
Pelatihan ini khusus menyasar satuan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) dengan fokus pada Asset Tracing dan Asset Recovery. Acara tersebut dipimpin oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset, Dr. Emilwan Ridwan, yang bertindak sebagai pemateri utama.
Dalam penyampaiannya, Dr. Emilwan Ridwan menekankan peran vital Kejaksaan dalam pemulihan aset. Ia menjelaskan ruang lingkup pemulihan aset, asas-asas yang harus dipatuhi, serta perspektif dari beberapa Peraturan Menteri Keuangan terkait hal tersebut.
Baca Juga Selengkapnya: JAM PIDSUS Kembali Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Emas PT Antam, Ungkap Skandal 109 Ton Emas Ilegal
“Pemulihan aset menjadi esensial dalam proses penegakan hukum, dan kemampuan dalam menelusuri aset merupakan kunci utama untuk mencapai pemulihan yang optimal,” ujar Dr. Emilwan Ridwan. Jum’at, (19/7/2024).
“Sinergi antara TNI dan JAMPIDMIL dalam menangani perkara koneksitas diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan kasus,” terangnya.
Baca Juga Selengkapnya: Jampidsus Lakukan Pengeledahan dan Penyitaan Pada Tiga Lokasi di Kecamatan Toboali
Dr. Emilwan Ridwan menegaskan pentingnya peningkatan kemampuan SDM dalam menelusuri aset sebagai langkah preventif sekaligus represif dalam penanganan tindak pidana.
“Pemulihan aset mencakup berbagai aspek, mulai dari identifikasi, pelacakan, hingga penyitaan dan pengembalian aset yang diperoleh secara ilegal. Asas-asas yang harus dipegang teguh dalam proses ini meliputi transparansi, akuntabilitas, dan keadilan,” ungkapnya.
Baca Juga Selengkapnya: Tindak Pidana Korupsi dalam Sektor Pertambangan: Modus dan Penanganan
Kerja sama antara TNI dan JAMPIDMIL menjadi salah satu fokus utama dalam pelatihan ini. Dengan kolaborasi yang baik, diharapkan penanganan perkara koneksitas dapat berjalan lebih efektif.
“Sinergi ini juga diharapkan dapat mengatasi berbagai tantangan yang muncul dalam proses penelusuran dan pemulihan aset,” tutup Dr.Emilwan Ridwan.(Tim)
Tinggalkan Balasan