TROPEDO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan memberi klarifikasi terkait isu dugaan permintaan uang dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk.

Kajari Bangka Selatan Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, SH.,MH., melalui Kepala Seksi Intelijen Primayuda Yutama, SH, saat dikonfirmasi suarabahana.com di Toboali, Senin (20/4/2026) pagi, menyampaikan bahwa pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan fakta proses hukum yang sedang berjalan.

Primayuda menegaskan bahwa perkara korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan tahun 2015 hingga 2022 saat ini telah memasuki tahap penyidikan khusus. Dalam proses tersebut, penyidik telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

“Sejauh ini sudah ada 11 tersangka yang ditetapkan berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk pihak internal PT Timah dan mitra usaha,” ujar Primayuda.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp4.163.218.993.766,98. Nilai tersebut diperkuat melalui laporan resmi audit dan keterangan ahli auditor BPKP pusat.

Lebih lanjut, Primayuda menekankan bahwa langkah yang dilakukan penyidik bukanlah permintaan uang sebagaimana yang diberitakan, melainkan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Menurutnya, penyidik meminta para tersangka maupun pihak yang terkait, termasuk Penanggung Jawab Operasi (PJO), untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan bijih timah ilegal.

“Pengembalian tersebut sifatnya sukarela dan merupakan bagian dari proses hukum untuk memulihkan kerugian keuangan negara, bukan permintaan uang di luar mekanisme hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh uang yang dikembalikan telah melalui prosedur resmi dan disimpan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan di Bank Mandiri. Proses tersebut juga dilakukan secara terbuka dengan melibatkan media sebagai bentuk transparansi.

“Setiap pengembalian kami publikasikan dan dapat disaksikan langsung oleh rekan-rekan media. Ini bentuk akuntabilitas kami kepada publik,” katanya.

Terkait pemberitaan yang menyebut adanya upaya konfirmasi dari pihak media yang tidak mendapat tanggapan, Primayuda turut memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa pada Kamis (16/4/2026), dirinya memang memiliki agenda menghadiri pelantikan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bangka Selatan.

Meski demikian, ia mengaku sempat menemui dua orang yang mengaku wartawan di kantor Kejari Bangka Selatan sebelum berangkat ke lokasi acara.

“Saya sudah menemui yang bersangkutan dan menjelaskan bahwa sedang ada agenda resmi. Bahkan kami menawarkan untuk wawancara di lokasi kegiatan, namun yang bersangkutan menolak dan memilih meninggalkan kantor,” jelasnya.

Primayuda menilai, pihaknya telah berupaya mengakomodasi kebutuhan konfirmasi dari media, namun situasi saat itu tidak memungkinkan untuk dilakukan wawancara secara langsung di kantor.

Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Bangka Selatan tetap berkomitmen membuka ruang komunikasi dan koordinasi dengan insan pers dalam rangka keterbukaan informasi publik.

“Kami terbuka untuk komunikasi, baik secara langsung maupun melalui saluran resmi yang tersedia. Prinsip kami adalah transparansi dan profesionalitas dalam setiap penanganan perkara,” ujarnya.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, Kejari Bangka Selatan berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta tetap mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Penanganan perkara korupsi tata kelola penambangan bijih timah ini, lanjut Primayuda, tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pemulihan kerugian negara secara maksimal.

“Tujuan akhirnya adalah mengembalikan kerugian negara dan memberikan efek jera kepada para pelaku, sehingga praktik serupa tidak terulang di masa mendatang,” pungkasnya.