TROPEDO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. Pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) yang terjadi dari tahun 2020 hingga 2023.

Baca Juga Selengkapnya: JAM Intelijen Kejagung Kunjungi Babel, Pentingnya Penegakan Hukum Tipikor dalam Sektor Pertambangan

Adapun saksi yang diperiksa berinisial MP, berperan sebagai Supervisor Pengurusan Modul dan Dokumen BC di PT Segara Mitra Abadi. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dua tersangka utama, yakni RD dan RR.

Baca Juga Selengkapnya: JAM Pidsus Serahkan Tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim, Harta Mewah Disita

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pemeriksaan ini adalah bagian dari komitmen berkelanjutan Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi.

“Pemeriksaan terhadap MP dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut,” ujar Harli Siregar. Selasa, (23/7/2024).

Baca Juga Selengkapnya: Kejaksaan RI Gelar Pelatihan SDM 2024: Sinergi TNI dan JAMPIDMIL untuk Pemulihan Aset

Kejaksaan Agung berharap informasi yang diberikan oleh MP dapat membantu mengungkap lebih dalam modus operandi yang digunakan oleh tersangka dalam kasus ini.(Tim)