BREAKING NEWS: Diduga Setubuhi Anak 7 Kali, LA Dibekuk URC Macan Selatan di Bangka Tengah
TROPEDO.ID — Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pada Selasa, 1 September 2026 dini hari.
Penangkapan dilakukan oleh Tim URC Macan Selatan yang dipimpin langsung oleh Katim URC Macan Selatan AIPDA Yobindra Oknanda, bersama anggota, setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah.
Bersama anggota Reskrim Polsek Simpang Katis, tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan sekitar pukul 02.00 WIB dan berhasil mengamankan pelaku yang berinisial LA (20 tahun), warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Berdasarkan keterangan korban berinisial DR (17 tahun), perbuatan asusila itu dilakukan pelaku sebanyak 7 kali dalam rentang waktu sekitar satu tahun, terhitung sejak 5 Juni 2025 hingga 16 Juli 2026, di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
Kronologis bermula saat pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, korban hendak berangkat ke sekolah namun dihadang pelaku di Jalan Parit 3, Simpang Kompleks Pemkab Bangka Selatan. Korban sempat pulang dan menceritakan hal itu kepada ayahnya, namun saat kembali berangkat ke sekolah, korban kembali dihadang pelaku di Jalan Mawar, Desa Gadung, Toboali.
Pelaku kemudian mengancam korban dengan ucapan, “Mau ikut apa mau ibu kamu saya bunuh.” Karena ketakutan, korban akhirnya mengikuti pelaku menuju rumahnya di Desa Nyelanding, dan di sana korban disetubuhi. Perbuatan itu ternyata telah berulang kali dilakukan pelaku dengan modus membujuk dan mengiming-imingi korban akan dinikahi, serta mengancam keselamatan ibu korban agar korban menuruti kehendaknya.
Ayah korban yang berinisial MUS (43 tahun), warga Desa Keposang, Kecamatan Toboali, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui sepenuhnya perbuatannya. Ia kini dibawa ke Polres Bangka Selatan beserta barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 473 Ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta turunannya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Syafrizal, S.Pd., mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana, terutama yang menyangkut perlindungan anak.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak, dan terus berupaya memberikan perlindungan maksimal bagi warga,” ujarnya.(RIL)

Tinggalkan Balasan