TROPEDO.ID — Aktivitas yang diduga merupakan penambangan timah di perairan Tembelok-Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi perhatian. Sejumlah TI apung dan user-user disebut terlihat beraktivitas pada malam hingga dini hari.

Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dari Polres Bangka Barat, pemerintah daerah, instansi teknis terkait, maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi lapangan.

Pantauan media, Sabtu (12/9/2026), mendapati adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan kegiatan penambangan timah di kawasan tersebut. Selain TI apung, sejumlah user-user juga disebut kembali beraktivitas di perairan Tembelok-Keranggan.

Meski demikian, status legalitas dan perizinan kegiatan tersebut belum dapat dipastikan. Karena itu, diperlukan konfirmasi dari instansi yang memiliki kewenangan untuk memastikan apakah aktivitas yang ditemukan tersebut memiliki izin atau justru masuk dalam kategori pelanggaran.

Aktivitas tersebut disebut berlangsung di kawasan yang sebelumnya pernah menjadi perhatian dan sasaran penertiban. Namun, mengenai kapan penertiban dilakukan, hasil penindakan, serta tindak lanjut setelahnya, masih perlu dikonfirmasi kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebut, sebagian pihak yang diduga melakukan aktivitas tersebut memilih waktu malam hingga dini hari. Sebagian disebut mulai bergerak selepas Isya, bahkan ada yang beraktivitas sekitar pukul 01.00 WIB.

Keterangan tersebut masih bersumber dari informasi lapangan dan perlu diverifikasi lebih lanjut.

Begitu pula dengan informasi mengenai pola aktivitas yang disebut berubah ketika terdapat kabar mengenai patroli. Belum ada keterangan resmi yang memastikan apakah benar terdapat pola tertentu untuk menghindari pengawasan aparat.

Ketua RW setempat, Duloh, menyampaikan bahwa aktivitas yang diduga penambangan kerap berlangsung pada malam hingga dini hari.

“Biasanya selepas Isya, bahkan ada yang mulai jam 01.00 WIB malam. Mereka sudah bekerja. Pokoknya semalaman mereka kucing-kucingan,” ujar Duloh, Jumat (11/9).

Pernyataan tersebut menjadi salah satu informasi lapangan yang perlu dikonfirmasi dengan data pengawasan, keterangan aparat, serta informasi dari pihak terkait lainnya.

Munculnya kembali aktivitas yang diduga penambangan tersebut kemudian menimbulkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat, terutama menyangkut legalitas kegiatan, pengawasan, serta tindak lanjut terhadap aktivitas serupa apabila memang sebelumnya pernah dilakukan penertiban.

Namun, kondisi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pembiaran oleh aparat.

Perlu diketahui terlebih dahulu apakah Polres Bangka Barat telah menerima laporan, mengetahui aktivitas tersebut, melakukan pemantauan, atau telah mengambil langkah tertentu di lapangan.

Informasi lain yang diperoleh dari lapangan menyebut adanya sejumlah user-user yang diduga mendapat bantuan atau pengondisian dari oknum warga tertentu agar dapat kembali beraktivitas.

Informasi tersebut belum terverifikasi dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pihak tertentu. Jika informasi tersebut benar, diperlukan pemeriksaan dan bukti yang cukup untuk mengetahui siapa saja yang terlibat serta dalam kapasitas apa.

Karena itu, konfirmasi dari Polres Bangka Barat menjadi penting untuk memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat.

Pihak kepolisian diharapkan dapat menjelaskan apakah aktivitas yang ditemukan di kawasan tersebut telah diketahui, apakah terdapat laporan masyarakat, bagaimana status penanganannya, serta apakah sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang beraktivitas di lokasi.

Konfirmasi juga penting diperoleh dari pemerintah daerah dan instansi teknis yang berwenang terhadap aspek pertambangan, kelautan, maupun tata kelola wilayah perairan.

Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, penanganan tentu diharapkan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan bukti yang cukup.

Pemeriksaan juga dapat diarahkan secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi adanya pihak lain yang terlibat, termasuk terkait pembiayaan, pengaturan operasional, penguasaan lokasi, maupun penampungan hasil tambang.

Namun, seluruh pihak yang disebut atau diduga berkaitan tetap perlu diberi ruang untuk memberikan klarifikasi dan tidak dapat dianggap bersalah sebelum adanya proses pemeriksaan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Masyarakat pada akhirnya membutuhkan kepastian mengenai kondisi perairan Tembelok-Keranggan.

Apakah aktivitas tersebut legal atau tidak? Apakah benar kembali terjadi kegiatan penambangan setelah penertiban sebelumnya? Dan jika ditemukan pelanggaran, langkah apa yang akan dilakukan aparat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan, bukan sekadar informasi yang beredar di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat konfirmasi resmi dari Polres Bangka Barat maupun instansi terkait mengenai status kegiatan, legalitas, serta langkah penanganan di lokasi tersebut.

Konfirmasi dan perkembangan selanjutnya masih diperlukan agar informasi mengenai aktivitas di perairan Tembelok-Keranggan dapat diketahui secara objektif dan berimbang. (KBO Babel)