TROPEDO.ID — Tim URC Resmob Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil meringkus seorang residivis berinisial YA alias NA (31) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Pelaku diamankan polisi pada Minggu (6/9/2026) siang, setelah diduga membobol kamar penyimpanan peralatan pertukangan di lokasi pembangunan perumahan di Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Kasus tersebut bermula ketika NY (44), seorang kontraktor atau pekerja wiraswasta, selesai melakukan aktivitas pekerjaan pada Rabu (2/9/2026) sore. Setelah pekerjaan selesai, korban menyimpan dan mengunci seluruh peralatan kerjanya di salah satu kamar penyimpanan.

Namun, pada keesokan harinya, saksi berinisial SU (50) mendapati pintu kamar penyimpanan dalam kondisi rusak dan terbuka. Pintu tersebut diduga dibobol dengan cara dicongkel menggunakan obeng besi.

Setelah diperiksa, sejumlah peralatan pertukangan milik korban diketahui telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp5 juta.

Mendapat laporan tersebut, Tim URC Resmob Macan Selatan yang dipimpin Katim Aipda Yobindra Oknanda langsung melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian menemukan jejak sejumlah barang yang diduga merupakan hasil pencurian. Barang-barang tersebut diketahui telah dijual pelaku kepada seorang warga berinisial DD di wilayah Kelurahan Toboali.

Berbekal hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan YA alias NA. Pelaku kemudian diamankan di sebuah rumah di kawasan Toboali tanpa perlawanan.

Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu Mardian membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Pelaku merupakan seorang residivis yang kembali melakukan aksi kejahatan dengan modus merusak dan mencongkel pintu tempat penyimpanan barang,” terang Kasi Humas Polres Bangka Selatan.

Saat menjalani pemeriksaan awal, pelaku diduga mengakui perbuatannya. Polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga hasil curian disembunyikan di beberapa lokasi.

Sebagian barang disimpan di atas plafon rumah, sebagian lainnya ditanam di dalam tanah, sementara sejumlah barang lainnya telah dijual kepada pihak lain.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, YA alias NANDA dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pekerja proyek, agar meningkatkan pengamanan terhadap barang-barang berharga di lokasi kerja.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, para pelaku usaha maupun pekerja proyek pembangunan agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap pengamanan barang-barang berharga di lokasi kerja. Pastikan lokasi penyimpanan terlindungi dengan baik dan tidak mudah diakses oleh pihak luar,” ujar Agus Arif.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli barang bekas dengan harga murah apabila asal-usulnya tidak jelas.

“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur membeli barang-barang bekas dengan harga murah yang tidak jelas asal-usulnya, karena membeli barang hasil kejahatan dapat berkonsekuensi hukum,” tegasnya.

Kapolres meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

“Apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi Call Center Polri 110,” pungkas Agus Arif.(Ril)