Periksa Dua Saksi! Kejagung Intensifkan Penyelidikan Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP
TROPEDO.ID — Kejaksaan Agung ( Kejagung) RI kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kegiatan impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menyampaikan perkembangan ini pada Rabu (24/7/2024).
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara,” ungkap Harli Siregar.
Baca Juga Selengkapnya: Kejagung Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Importasi Gula PT SMIP
Saksi yang diperiksa adalah FR, Direktur PT Wijaya Armada Sentosa, dan SGN, Kepala Seksi PKC pada KPPBC Pekanbaru. Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi yang melibatkan Tersangka RD dan Tersangka RR dalam kegiatan impor gula PT SMIP.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap lebih jelas modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dan mengidentifikasi besaran kerugian negara,” tambah Harli.
Baca Juga Selengkapnya: Media Gathering Kejagung: Perlindungan Hukum bagi Jurnalis dari Kekerasan dan Intimidasi
Meskipun demikian, Kejaksaan Agung belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai detail modus operandi dan total kerugian negara dalam kasus ini. Namun, langkah pemeriksaan saksi ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan kasus Tipikor impor gula PT SMIP secara transparan dan profesional.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan RD dan RR sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi selama proses importasi gula PT SMIP yang menyebabkan kerugian signifikan bagi negara.
Baca Juga Selengkapnya: Kejaksaan Agung Raih Predikat WTP Kedelapan Kalinya: Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
Kasus dugaan Tipikor impor gula PT SMIP menarik perhatian publik karena melibatkan perusahaan besar dan potensi kerugian negara yang besar. “Kejaksaan Agung diharapkan dapat segera menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat,” terang Harli Siregar.
Dalam upaya memberantas korupsi, Kejaksaan Agung terus berupaya menyelesaikan setiap kasus dengan transparan dan akuntabel. Kasus impor gula PT SMIP menjadi salah satu prioritas, mengingat dampak luas yang ditimbulkan terhadap perekonomian dan kepercayaan publik.
Baca Juga Selengkapnya: Peringatan HUT ke-24 IAD: Jaksa Agung Dorong Penguatan Peran IAD untuk Penegakan Hukum Modern
Pemeriksaan saksi seperti FR dan SGN diharapkan dapat membuka tabir lebih dalam mengenai mekanisme korupsi yang terjadi. Informasi dari para saksi ini akan menjadi bahan penting dalam persidangan nantinya, yang diharapkan dapat menghasilkan putusan yang adil dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus korupsi yang merugikan negara. Transparansi dalam penanganan kasus dan keberanian mengungkap pihak-pihak yang terlibat menjadi kunci dalam memerangi korupsi di Indonesia.(Tim)
Tinggalkan Balasan