TROPEDO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi saksi penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2023, di Gedung Utama Lantai 11 Kejaksaan Agung. Rabu, (24/7/2024).

Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir langsung untuk memberikan sambutan pada acara tersebut, mengucapkan terima kasih atas masukan konstruktif BPK RI dan menyatakan kegembiraannya atas predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh Kejaksaan untuk kedelapan kalinya berturut-turut.

Baca Juga Selengkapnya: Media Gathering Kejagung: Perlindungan Hukum bagi Jurnalis dari Kekerasan dan Intimidasi

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari upaya dan kerja keras seluruh insan Adhyaksa. “Pencapaian ini merupakan buah dari kerja keras seluruh insan Adhyaksa dan saya berharap pencapaian ini dapat terus berlanjut sebagai komitmen Kejaksaan untuk menjadi institusi yang akuntabel di mata publik,” ujarnya.

Jaksa Agung mengimbau agar capaian ini tidak hanya dipandang sebagai prestasi, melainkan juga sebagai kewajiban untuk menggunakan anggaran negara secara transparan dan bertanggung jawab.

“Keberhasilan penggunaan anggaran dengan predikat WTP adalah sebuah keharusan karena sudah wajib hukumnya anggaran negara yang telah diberikan harus digunakan secara transparan dan bertanggungjawab,” tegasnya.

Baca Juga Selengkapnya: Kejagung Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Importasi Gula PT SMIP

Pemeriksaan laporan keuangan Kejaksaan oleh BPK RI merupakan kewajiban setiap instansi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Jaksa Agung menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

“Sudah selayaknya seluruh pihak menaruh penghargaan atas pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab BPK RI dalam memastikan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat asas, efisien, ekonomis, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Baca Juga Selengkapnya: JAM Intelijen Kejagung Kunjungi Babel, Pentingnya Penegakan Hukum Tipikor dalam Sektor Pertambangan

Jaksa Agung menambahkan bahwa seluruh lembaga harus memiliki kesamaan persepsi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance), yang menjadi harapan bersama. Kejaksaan, sebagai lembaga penegak hukum, berkewajiban menjadi panutan dan memberikan contoh dalam segala hal, terutama dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Jaksa Agung mengingatkan bahwa predikat WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan uang negara adalah esensi yang sesungguhnya. “Kejaksaan akan memperhatikan dan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi dari BPK RI demi terciptanya Akuntabilitas Untuk Semua,” ujarnya.

Baca Juga Selengkapnya: Peringatan HUT ke-24 IAD: Jaksa Agung Dorong Penguatan Peran IAD untuk Penegakan Hukum Modern

Menutup sambutannya, Jaksa Agung berharap LHP dari BPK RI dapat memberikan pencerahan dan mendorong perbaikan dalam tata kelola keuangan Kejaksaan. “Temuan-temuan dalam pemeriksaan jangan dijadikan sebagai momok, tetapi sebagai pemicu untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas Kejaksaan ke depannya,” pungkasnya.

Acara ini dihadiri oleh Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana, Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono, para Jaksa Agung Muda, para Kepala Badan, para Staf Ahli Jaksa Agung, serta para pejabat Eselon II dan Kepala Kejaksaan Tinggi yang mengikuti secara daring.

Dengan penghargaan ini, Kejaksaan RI menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. (Tim)