TROPEDO.ID — Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

Sidang ini difokuskan pada pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap tiga terdakwa, yaitu Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, dan Suranto Wibowo.

Ketiga terdakwa memiliki latar belakang sebagai pejabat publik yang berperan dalam pengelolaan sumber daya alam di Provinsi Bangka Belitung. Amir Syahbana menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Bangka Belitung untuk periode 2021-2024.

Baca Juga Selengkapnya: Jaksa Agung Resmi Membuka Diklat Pembentukan Jaksa Angkatan 81

Sementara itu, Rusbani alias Bani memegang posisi yang sama pada Maret 2019, dan Suranto Wibowo menjabat dari tahun 2015 hingga Maret 2019. Mereka diduga terlibat dalam korupsi yang merugikan negara terkait tata niaga timah selama periode tersebut.

Rincian Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menjerat ketiga terdakwa dengan dakwaan subsidairitas, yang terdiri dari dua tingkatan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga Selengkapnya: Media Gathering Kejagung: Perlindungan Hukum bagi Jurnalis dari Kekerasan dan Intimidasi

1. Dakwaan Primair: Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal ini mengatur tentang tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

2. Dakwaan Subsidair: Selain itu, ketiga terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal ini mengatur tentang tindakan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Baca Juga Selengkapnya: JAM Intelijen Kejagung Kunjungi Babel, Pentingnya Penegakan Hukum Tipikor dalam Sektor Pertambangan

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ini dipimpin oleh Ardito Muwardi, S.H., M.Hum., yang merupakan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS).

Ardito dikenal memiliki pengalaman luas dalam menangani kasus-kasus korupsi besar di Indonesia, sehingga banyak pihak berharap bahwa proses peradilan ini akan berjalan secara adil dan transparan.

Dalam dakwaannya, JPU menegaskan bahwa tindakan ketiga terdakwa telah melanggar hukum dan merugikan negara. Lebih jauh, dakwaan tersebut juga menyatakan bahwa para terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan yang dipercayakan kepada mereka, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam yang strategis bagi perekonomian daerah.

Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 7 Agustus 2024, dengan agenda pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi) oleh pihak terdakwa melalui penasihat hukum mereka. Agenda ini akan menjadi kesempatan bagi para terdakwa untuk membela diri dan menanggapi dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Tim)