PN Bandung Menangkan Praperadilan Pegi Setiawan: Penetapan Tersangka Pembunuhan Dibatalkan!
TROPEDO.ID — Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat.
Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan memerintahkan penyidik Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan.
Baca Juga Selengkapnya:Desakan Ketua Umum BPI KPNPA RI, Kejati Babel Diminta Selidiki Proyek Irigasi Serdang Pergam
“Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim Eman Sulaeman di PN Bandung pada Senin (8/7/2024), sebagaimana dikutip dari laman resmi CNN Indonesia.
Hakim Eman Sulaeman dalam keputusannya menyatakan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 adalah tidak sah dan batal demi hukum. Hal ini disebabkan karena Pegi Setiawan belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
Baca Juga Selengkapnya:Dugaan Korupsi Raksasa di Dunia Timah: Jampidsus Kejagung Periksa 6 Saksi
“Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” tegas hakim Eman.
Hakim juga memerintahkan agar penyidik segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan. Ia menambahkan bahwa tindakan penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Baca Juga Selengkapnya: Kejagung RI Geledah Rumah As Pengusaha Timah di Desa Kaposang Kec. Toboali
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” lanjut hakim Eman.
Menanggapi putusan tersebut, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi putusan hakim dan akan berkoordinasi dengan penyidik untuk langkah selanjutnya.
“Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti. Kalau misalkan dari putusan hakim ditindaklanjuti jadi untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan, jadi kita tetap patuh apa yang diputuskan oleh hakim. Nanti koordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya,” ungkap Nurhadi setelah pembacaan putusan.
Kasus pembunuhan Vina di Cirebon telah menjadi perhatian publik sejak awal tahun 2024. Vina ditemukan tewas di rumahnya dengan tanda-tanda kekerasan. Polda Jawa Barat kemudian menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Namun, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan menimbulkan kontroversi karena dianggap tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
Dengan dikabulkannya praperadilan ini, Pegi Setiawan dapat bernapas lega dan menantikan pemulihan nama baiknya. Sementara itu, pihak kepolisian diharapkan dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penetapan tersangka untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Putusan ini diharapkan dapat menjadi cermin bagi penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam menangani kasus-kasus kriminal, terutama yang menyangkut hak asasi manusia. Penetapan tersangka yang tidak sah dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
(Red).
Tinggalkan Balasan