TROPEDO.ID – Jakarta, 8 November 2023 – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah gencar memeriksa saksi-saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022. Kasus ini menjadi sorotan utama dalam upaya memberantas korupsi di sektor tambang Indonesia.

Berdasarkan siaran pers yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, pada Selasa, 7 November 2023, keenam saksi yang diperiksa adalah tokoh-tokoh kunci yang terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah HM selaku pihak swasta atau kolektor timah ilegal, DW selaku Direktur CV Bukit Muntai Jaya, H selaku pihak swasta atau kolektor timah ilegal, AAS selaku pihak swasta atau kolektor timah ilegal, LAS selaku pihak swasta atau kolektor timah ilegal, dan Y selaku Direktur CV Candra Jaya.

Ketut Sumedana menyatakan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memeriksa lima saksi yang juga terkait dengan kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kelima saksi tersebut adalah S selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020, DI selaku Direktur CV Diratama, KE selaku Direktur CV Teman Jaya, TA selaku Pegawai CV Teman Jaya, dan EJ selaku Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produk PT Timah Tbk. Pemeriksaan mereka juga dimaksudkan untuk mendapatkan bukti yang kuat dalam rangka mengungkap kasus ini.

Kasus dugaan korupsi ini semakin mendalam dengan penyitaan dan penggeledahan tiga rumah yang dilakukan oleh tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pada Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada 17 Oktober 2023. Tiga rumah di tiga lokasi yang digeledah yaitu rumah tinggal yang beralamat di Jalan Toboali-Sadai Kecamatan Toboali, rumah tinggal di Jalan Raya Puput Kecamatan Toboali, dan satu tempat di Jalan Jenderal Sudirman Toboali.

Dari ketiga lokasi tersebut, tim penyidik berhasil memperoleh sekaligus menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana. Tindakan penyitaan dan penggeledahan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Modus Operandi Kasus Korupsi PT Timah Tbk Tahun 2015-2022

Dalam penyelidikan kasus ini, muncul berbagai bukti yang mengungkap modus operandi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Modus yang terungkap adalah kerjasama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.

Hasil pengelolaan lahan timah oleh pihak swasta ilegal tersebut kemudian dijual kembali kepada PT Timah Tbk. Praktik ini berpotensi merugikan keuangan negara dan perusahaan tambang PT Timah Tbk.

Kerjasama ilegal antara PT Timah Tbk dan pihak swasta ini menciptakan peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan perusahaan tambang yang sah. Dalam kasus ini, keterlibatan sejumlah saksi dan penyitaan dokumen serta barang bukti elektronik menjadi bukti kuat adanya praktik korupsi yang merugikan pihak yang sah.

Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara. Dengan pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang dilakukan, diharapkan kasus ini dapat diungkap secara menyeluruh, dan para pelaku tindak pidana korupsi dapat diadili sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama dalam sektor tambang, untuk menjalankan operasinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.(*)