Desakan Ketua Umum BPI KPNPA RI, Kejati Babel Diminta Selidiki Proyek Irigasi Serdang Pergam
TROPEDO.ID — Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, mendesak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) untuk segera menyelidiki proyek irigasi di Desa Pergam. Desakan ini muncul setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kekurangan volume sebesar Rp745.905.000,00, yang mengindikasikan potensi korupsi dan penyalahgunaan anggaran yang serius.
“Kami mendesak Kejati Babel segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek ini. Pelanggaran hukum yang merugikan negara harus ditindak tegas,” ujar Sukendar kepada awak media pada Minggu, (7/7/2024), dikutip dari laman media Asatu Online.
Sukendar menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah yang menggunakan dana publik.“Pengawasan ketat dan transparansi sangat penting untuk mencegah penyimpangan dan memastikan setiap proyek dijalankan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Baca Juga Selengkapnya:BPK: Kurang Volume Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Serdang Pergam Rp745 Juta
Menurutnya, setiap bentuk penyimpangan harus diusut tuntas untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Dengan adanya desakan ini, diharapkan Kejati Babel segera mengambil langkah konkret untuk menyelidiki dan menindaklanjuti temuan BPK RI, serta memastikan setiap pelanggaran dapat diungkap dan diselesaikan sesuai hukum.
“Kami berharap penegakan hukum yang tegas dan transparan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah,” tutup Sukendar.
Temuan audit BPK mengungkapkan adanya kekurangan volume dalam proyek irigasi ini sebesar Rp745.905.000,00. Temuan ini menjadi perhatian serius karena mengindikasikan adanya potensi korupsi dan penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara.
Baca Juga Selengkapnya:BPK Temukan Kekurangan Volume di Proyek Gedung Kantor Cabdin Bangka Selatan
“Kami mendesak Kejati Babel untuk segera melakukan penyelidikan mendalam. Temuan ini tidak boleh dianggap remeh, karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penggunaan dana publik yang seharusnya bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” tegas Sukendar.
Diberitakan sebelumnya, Peningkatan jaringan irigasi D.I.R (Daerah Irigasi Rawa) Serdang Pergam yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 telah selesai dengan anggaran sebesar Rp16.056.445.000,00.
Pembangunan jaringan irigasi di Serdang Pergam Kabupaten Bangka Selatan sangat krusial untuk menunjang sektor pertanian dan kesejahteraan masyarakat setempat. Namun, keberadaan kekurangan volume sebesar Rp745.905.000,00 ini menegaskan bahwa setiap proyek harus diawasi dengan ketat untuk menghindari potensi kerugian negara.
Baca Juga Selengkapnya:Ketua PPM Basel Soroti Temuan Tunjangan Perumahan DPRD Basel, Dua Tahun Berturut-turut
“Pekerjaan ini dikerjakan oleh PT US berdasarkan kontrak Nomor 610/07/SP/PUPRPRKP/I/2023 tanggal 31 Januari 2023, dengan masa pelaksanaan selama 300 hari, dari tanggal 31 Januari 2023 hingga 26 November 2023,” sebut resume Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023 oleh BPK Perwakilan Bangka Belitung.
Dari laporan itu diketahui pekerjaan ini sempat mengalami dua kali perubahan yang dituangkan dalam Adendum Kontrak terakhir Nomor 610/07.b/SP/PUPRPRKP/X/2023 pada 16 Oktober 2023, namun tanpa mengubah nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan.
Pekerjaan jaringan irigasi tersebut telah selesai 100% dan dilakukan serah terima pada 18 Desember 2023 sesuai dengan dokumen Provisional Hand Over (PHO) Nomor 610/195-PHO-SP/PUPRPRKP/XII/2023.
Dinas PUPRPRKP telah membayar penuh nilai kontrak dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terakhir Nomor 30.00/04.0/000446/LS/1.03.2.10.1.04.37.0000/P.03/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Meskipun proyek telah dinyatakan selesai dan dibayar penuh, pemeriksaan lebih lanjut pada dokumen kontrak, Back Up Data Final Quantity, As Built Drawing, foto dokumentasi pekerjaan, dokumen pembayaran, serta pemeriksaan fisik yang dilakukan bersama PPK, pengawas lapangan, dan penyedia jasa menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp745.905.000,00.
Temuan ini dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAPF) Nomor 13.C/BAPF/LKPD-BABEL/02/2024 tanggal 29 Februari 2024. Hasil pemeriksaan tersebut telah diklarifikasi kepada penyedia jasa dan disepakati dalam Risalah Pembahasan Hasil Pengujian Fisik Nomor 15.C/RPHPF/LKPD-BABEL/05/2024 tanggal 21 Mei 2024.
Risalah tersebut ditandatangani oleh penyedia jasa, PPK, pengawas lapangan, dan Kepala Dinas PUPRPRKP. “Penyedia jasa menyatakan bersedia mengembalikan nilai kekurangan tersebut ke Kas Daerah,” sebut laporan itu.(Red)
Tinggalkan Balasan