TROPEDO.ID – Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan mengundang perwakilan peserta partai politik dalam Rapat Koordinasi mitigasi Potensi Sengketa dalam Rangka Persiapan Pengawasan Tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) menuju Tahapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan dalam rangka tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. Rapat tersebut berlangsung di Hotel Marina Toboali pada Selasa (19/9/2023).

Rapat dimulai dengan doa dan kata sambutan dari Kordiv Hukum Komisioner Bawaslu Bangka Selatan, Azhari menjelaskan,rapat Koordinasi (Rakor) ini merupakan salah satu upaya mitigasi terhadap potensi sengketa pemilu. “Dengan bertatap muka langsung dengan perwakilan partai politik, memudahkan komunikasi antara Bawaslu dengan peserta Pemilu.

Dengan begitu, Bawaslu dapat mengedepankan upaya pencegahan terhadap sengketa dan pelanggaran yang mungkin terjadi,” kata dia.

Beberapa poin yang disampaikan antara lain mencakup jadwal tahapan pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan, jadwal permohonan sengketa, profesi yang wajib mundur, serta komposisi keterwakilan perempuan pasca amar putusan Mahkamah Agung (MA).

“Terhadap putusan MA tersebut, Bawaslu sudah memetakan, ada beberapa partai politik yang berpotensi TMS (Tidak Memenuhi Syarat) pada beberapa dapil. Oleh karena itu, kami perlu menyampaikan kembali kepada partai politik agar para parpol peserta pemilu segera mencermati dan menyampaikan hasil pencermatan tersebut kepada KPU Bangka Selatan,” kata Azhari.

Rakor tersebut dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan partai politik di Kabupaten Bangka Selatan serta disampaikan narasumber dari Komisioner KPU Bangka Selatan, Zio Luenzah Monarek, SH. Acara juga dihadiri oleh perwakilan Bawaslu Provinsi Bangka Belitung.