Lolos Sanksi KLH, Pengelolaan TPA Bangka Selatan Dapat Apresiasi Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Pati Jaya 

TROPEDO.ID — Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Pati Jaya menyoroti persoalan pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kabupaten Bangka Selatan (Basel). Hal itu disampaikannya saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Penanganan Sampah, Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Pengelolaan Limbah B3 bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Toboali, Rabu (12/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemerintah daerah terkait tata kelola sampah serta penanganan limbah B3 agar dapat dilakukan secara aman, cepat, tepat, dan terkoordinasi.

Bambang Pati Jaya mengatakan, kehadiran dirinya bersama jajaran eselon KLH di Bangka Selatan dalam masa reses merupakan bentuk pengawalan langsung terhadap berbagai persoalan lingkungan hidup yang dihadapi daerah.

Menurut politisi Partai Golkar tersebut, persoalan sampah saat ini telah menjadi isu strategis nasional dan mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.

“Persoalan sampah ini isu nasional, bahkan Presiden memikirkan waste-to-energy atau pembangkit listrik tenaga sampah. Namun, untuk Bangka Selatan tentu pendekatannya berbeda. Produksi sampah daerah ini berkisar 84 hingga 87 ton per hari, sementara proyek waste-to-energy membutuhkan pasokan minimal 1.000 ton per hari,” terang Bambang kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).

Pengelolaan Limbah B3 Dinilai Perlu Diperkuat

Bambang menilai penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam menghadapi persoalan sampah dan limbah B3 menjadi hal penting. Terlebih, limbah B3 memiliki karakteristik berbahaya sehingga membutuhkan penanganan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.

Ia berharap sosialisasi yang melibatkan DPR RI dan KLH dapat meningkatkan kesadaran seluruh pihak mengenai pentingnya pengelolaan sampah dari tingkat masyarakat hingga tempat pemrosesan akhir.

“Ini bagian dari pengawalan kita agar persoalan lingkungan di daerah dapat ditangani dengan baik. Pemerintah daerah dan masyarakat harus memiliki pemahaman yang sama mengenai tata kelola sampah dan limbah B3,” ujarnya.

TPA Bangka Selatan Lolos dari Sanksi

Di sisi lain, Bambang memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan atas upaya pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di daerah tersebut.

Ia mengungkapkan, sejak 2025 Kementerian Lingkungan Hidup telah memberikan sanksi terhadap sekitar 250 TPA di Indonesia. Namun, TPA di Bangka Selatan berhasil lolos dari sanksi tersebut.

Menurutnya, penilaian KLH tidak hanya melihat metode yang digunakan, tetapi juga mempertimbangkan upaya dan komitmen pengelola dalam memperbaiki tata kelola TPA.

“Penilaian KLH melihat pada upaya dan komitmen pengelola TPA. Walaupun masih menggunakan metode open dumping, ada langkah teknis untuk menutup area sampah guna mengurangi emisi gas rumah kaca,” jelasnya.

Bambang menyebut upaya tersebut menunjukkan adanya komitmen Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam memperbaiki pengelolaan sampah. Bahkan, capaian tersebut turut mendukung keberhasilan daerah dalam meraih penghargaan Adipura.

“Hasilnya terbukti, Bangka Selatan berhasil meraih piala Adipura, dan kita berharap pencapaian ini dapat dipertahankan,” katanya.

Ke depan, pengelolaan sampah di Bangka Selatan dinilai masih membutuhkan penguatan, terutama melalui peningkatan kapasitas pengelola, pengurangan sampah dari sumbernya, pemilahan, serta pengelolaan limbah yang memiliki karakteristik B3.

Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan pun dinilai menjadi kunci agar persoalan sampah tidak hanya ditangani di hilir, tetapi juga dapat dikendalikan sejak dari sumbernya.

Dengan produksi sampah yang mencapai puluhan ton setiap hari, Bangka Selatan perlu terus mencari pola pengelolaan yang sesuai dengan karakteristik dan kemampuan daerah. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.**