Warga Desa Nangka Laporkan Kades Bayumi ke Polda Babel, Diduga Aniaya dan Intimidasi
TROPEDO.ID — Salah seorang warga Desa Nangka, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, melaporkan Kepala Desa Nangka, Bayumi, ke Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang dialami korban.
Laporan itu disampaikan beberapa waktu lalu. Pihak korban melalui penasihat hukumnya berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penasihat Hukum korban, Ibrohim, mengatakan persoalan yang dialami kliennya tidak hanya berkaitan dengan dugaan kekerasan fisik. Menurutnya, korban juga mengaku mendapatkan intimidasi dan ancaman secara verbal.
“Tindakan Kades Nangka tidak hanya sebatas penganiayaan fisik, tetapi juga disertai ancaman dan intimidasi verbal,” kata Ibrohim di Mapolda Babel, Jumat (21/8/2026).
Ibrohim menyampaikan, korban disebut mendapatkan intimidasi berupa ancaman verbal agar tidak membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Atas dasar itu, pihaknya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tersebut kepada Polda Kepulauan Bangka Belitung.
“Kami berharap kepolisian menindak tegas dugaan pelanggaran KUHP ini tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Ia menegaskan pihak korban percaya Polda Kepulauan Bangka Belitung dapat menjalankan proses penanganan perkara secara profesional dan objektif.
“Kami yakin pihak Polda akan menindaklanjuti laporan ini,” kata Ibrohim.
Menurutnya, proses hukum diperlukan untuk memberikan kepastian sekaligus memastikan setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak korban juga menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kepada aparat penegak hukum. Ia berharap perkara tersebut dapat ditangani secara transparan sehingga fakta sebenarnya dapat terungkap.
Sementara itu, Kepala Desa Nangka, Kecamatan Airgegas, Bayumi, belum memberikan komentar saat dikonfirmasi wartawan terkait laporan dan tudingan tersebut.
Konfirmasi kepada pihak terlapor dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Bayumi mengenai dugaan penganiayaan maupun intimidasi yang disampaikan pihak korban.(Tim)

Tinggalkan Balasan