Kejari Bangka Selatan Ajak Masyarakat dan Pers Kawal Sidang Korupsi Timah

TROPEDO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan timah yang menjadi perhatian publik terus berjalan. Sebanyak 11 tersangka dalam perkara tersebut dipastikan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Pangkalpinang.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, mengatakan 11 tersangka tersebut terdiri dari sembilan orang yang berasal dari pihak CV Mitra dan dua tersangka lainnya merupakan oknum dari PT Timah.

“Perkara yang melibatkan 11 tersangka, terdiri dari sembilan pihak CV Mitra dan dua dari PT Timah, statusnya akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor di Pangkalpinang,” ujar Asep kepada awak media, Rabu (19/8/2026).

Menurut Asep, proses hukum terhadap para tersangka saat ini masih terus berjalan sesuai tahapan yang berlaku. Setelah berkas dan seluruh proses administratif dinyatakan lengkap, perkara akan dilimpahkan ke PN Tipikor Pangkalpinang untuk selanjutnya diperiksa melalui persidangan.

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, persidangan terhadap 11 tersangka tersebut diproyeksikan mulai digelar pada awal September 2026.

Kejari Ajak Publik Kawal Jalannya Persidangan

Kepastian mengenai perkembangan perkara dugaan korupsi pertambangan timah tersebut disampaikan Kajari Bangka Selatan saat menerima audiensi perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sebelumnya menggelar aksi damai.

Dalam audiensi tersebut, jajaran Kejari Bangka Selatan memberikan penjelasan mengenai status penanganan perkara, termasuk perkembangan proses hukum yang tengah dilakukan terhadap para tersangka.

Asep juga mengajak masyarakat dan insan pers untuk bersama-sama mengawal perjalanan perkara tersebut hingga memasuki tahap persidangan.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat dan media dalam mengawasi proses hukum merupakan bagian penting untuk memastikan perkara berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengajak masyarakat dan insan pers untuk terus mengikuti perkembangan perkara ini melalui proses persidangan maupun pemberitaan media massa,” katanya.

Masuk Tahap Persidangan

Dengan rencana pelimpahan perkara ke PN Tipikor Pangkalpinang, penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan timah tersebut akan memasuki babak baru.

Persidangan nantinya menjadi tahapan penting untuk menguji seluruh alat bukti dan fakta hukum yang telah dikumpulkan dalam proses penyidikan. Status bersalah atau tidaknya para terdakwa selanjutnya akan ditentukan melalui putusan pengadilan berdasarkan proses persidangan.

Kejari Bangka Selatan menegaskan proses hukum terhadap 11 tersangka tetap berjalan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan sektor pertambangan timah yang memiliki nilai strategis bagi perekonomian daerah. Karena itu, proses persidangan di PN Tipikor Pangkalpinang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai perkara tersebut.

Dengan demikian, masyarakat dapat mengikuti secara terbuka perkembangan kasus dugaan korupsi pertambangan timah tersebut, mulai dari pelimpahan perkara, agenda persidangan, pemeriksaan saksi dan terdakwa, hingga putusan pengadilan.(Yd)