BNNP Babel Libas Duo TO Narkoba Toboali, Sabu 7 Gram Disita!
TROPEDO.ID — Pelarian dua Target Operasi (TO) kasus narkotika di Kabupaten Bangka Selatan akhirnya terhenti. Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung menciduk dua warga Kampung Bukit, Kecamatan Toboali, berinisial MN alias Mumuk dan AO alias O, Selasa (11/8/2026).
Penangkapan ini menjadi akhir dari pelarian keduanya yang sebelumnya sempat lolos dari penyergapan petugas sekitar dua bulan lalu.
Saat itu, upaya penggerebekan terhadap keduanya diduga gagal setelah informasi mengenai operasi petugas lebih dulu bocor.
Namun, BNNP Babel tak berhenti memburu.
Tim intelijen kembali melacak pergerakan Mumuk dan O hingga keberadaan keduanya berhasil diketahui. Petugas kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sabu seberat kurang lebih 7 gram. Selain narkotika, sejumlah barang bukti nonnarkotika yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang haram tersebut turut diamankan.
Kepala BNNP Babel Brigjen Pol Eko Kristianto melalui Kasi Intelijen BNNP Babel Ombun Simatupang membenarkan penangkapan dua Target Operasi tersebut.
Menurut Ombun, Mumuk dan O saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor BNNP Babel.
“Saat ini kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan ketat di Kantor BNNP Babel guna pengembangan jaringan lebih lanjut,” ujar Ombun.
Penyidik tidak hanya membongkar peran keduanya. Penangkapan tersebut juga diarahkan untuk mengungkap mata rantai pasokan sabu yang selama ini masuk ke wilayah Bangka Selatan.
Saat dikonfirmasi mengenai asal pasokan sabu yang dikuasai para tersangka, Ombun menyebut kawasan Sukadamai.
“Biasa, Sukadamai,” tegas Ombun.
Jawaban singkat tersebut menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mendalami lebih jauh jalur distribusi narkotika yang mengarah ke wilayah Bangka Selatan.
Kini, Mumuk dan O harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Penyidik BNNP Babel menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.
“Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup,” pungkasnya.(Rk)

Tinggalkan Balasan