Penolakan Perpanjangan HGU PT GML Menguat, Masyarakat 9 Desa Siap Bawa Aspirasi ke Presiden
TROPEDO.ID — Gelombang penolakan terhadap rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Maras Lestari (GML) terus menguat. Setelah menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (30/7/2026), perwakilan masyarakat dari sembilan desa melanjutkan aksi ke lokasi perusahaan guna meminta penjelasan terkait kesepakatan yang sebelumnya ditandatangani antara pihak perusahaan dan sejumlah kepala desa.
Aksi tersebut diikuti warga dari Desa Puding Besar, Bakam, Dalil, Nangka, Mabat, Bukit Layang, Sempan, Kayu Besi, dan Air Durin. Mereka menyuarakan penolakan terhadap perpanjangan HGU PT GML sekaligus mempertanyakan kepastian realisasi hak kebun plasma yang menurut masyarakat telah diperjuangkan selama puluhan tahun.
Dalam aksi itu, masyarakat mendapat pendampingan dari Aliansi Masyarakat Terzolimi Bangka Belitung (AlMASTER Babel). Hadir mendampingi Ketua AlMASTER Babel Muhamad Zen, Sekretaris Tomy Chandra, serta Dewan Pendiri Guru Natsir.
Masyarakat Pertanyakan Kesepakatan dengan Perusahaan
Ketua AlMASTER Babel, Muhamad Zen, mengatakan masyarakat mempertanyakan adanya nota kesepahaman yang disebut telah ditandatangani sehari sebelumnya. Berdasarkan informasi yang diterima warga, dokumen tersebut memuat komitmen perusahaan untuk memberikan kebun plasma kepada masyarakat terdampak apabila HGU PT GML diperpanjang.
Padahal, menurut Zen, dalam pertemuan bersama Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pemerintah daerah menyampaikan hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai perpanjangan HGU PT GML.
“Yang dipersoalkan masyarakat bukan janji ke depan, tetapi bagaimana dengan hak plasma yang menurut mereka sudah diperjuangkan selama kurang lebih 30 tahun dan hingga kini belum memperoleh kepastian,” ujar Zen.
Ia menjelaskan, berdasarkan aspirasi yang diterimanya, sejak awal pemberian HGU sekitar tiga dekade lalu perusahaan disebut telah menyampaikan komitmen penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar.
Karena itu, masyarakat mengaku khawatir janji serupa kembali disampaikan tanpa adanya kepastian pelaksanaan.
Pertemuan di Kantor PT GML
Usai menyampaikan aspirasi di Kantor Gubernur, perwakilan masyarakat mendatangi kantor PT GML untuk meminta klarifikasi terkait isi kesepakatan yang telah ditandatangani.
Menurut Muhamad Zen, dalam pertemuan tersebut pihak perusahaan, sebagaimana disampaikan kepada perwakilan masyarakat, menjelaskan adanya komitmen penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR) senilai sekitar Rp150 miliar selama 30 tahun atau sekitar Rp5 miliar per tahun, apabila HGU perusahaan diperpanjang.
Namun, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab substansi tuntutan masyarakat.
“Bagi masyarakat, pembahasan lebih banyak mengarah pada program ke depan, sementara persoalan plasma yang menurut mereka menjadi tuntutan sejak puluhan tahun lalu belum memperoleh penyelesaian,” katanya.
Zen menambahkan, masyarakat kini menegaskan fokus perjuangan bukan lagi pada program CSR maupun janji plasma di masa mendatang.
Menurutnya, tuntutan utama masyarakat saat ini adalah agar HGU PT Gunung Maras Lestari tidak diperpanjang.
Masyarakat juga berharap, setelah masa HGU berakhir, lahan kembali menjadi kewenangan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga pemerintah dapat menentukan pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat.
Siap Surati Presiden dan Kementerian
AlMASTER Babel menyatakan akan terus mengawal aspirasi masyarakat melalui jalur konstitusional. Dalam waktu dekat, organisasi tersebut bersama perwakilan masyarakat berencana mengirimkan surat kepada kementerian terkait, Presiden RI Prabowo Subianto, serta sejumlah instansi pemerintah pusat.
Selain itu, masyarakat juga berencana menggalang dukungan untuk memberangkatkan perwakilan sembilan desa ke Jakarta agar dapat menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pemerintah pusat.
“Kami berkomitmen mendampingi masyarakat melalui cara-cara yang sesuai dengan ketentuan hukum. Aspirasi ini akan kami bawa kepada pemerintah pusat agar seluruh pihak memperoleh kesempatan mendengar langsung apa yang menjadi tuntutan masyarakat,” ujar Zen.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan konfirmasi dari PT Gunung Maras Lestari (GML) maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(RIL)

Tinggalkan Balasan