Sempat Coba Kabur dan Buang Sabu, Pemuda Desa Nadung Diciduk Satresnarkoba Polres Bangka Selatan
TROPEDO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan kembali menggagalkan dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SA (27), warga Desa Nadung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, diringkus polisi beserta barang bukti narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di depan kediaman seorang warga berinisial SP di Desa Nadung.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriansyah, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari aduan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba yang diduga melibatkan tersangka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Bangka Selatan berkolaborasi dengan personel Polsek Payung untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
“Saat hendak diamankan petugas, tersangka sempat berupaya melarikan diri dan membuang sebuah kotak rokok plastik warna hitam yang berisi paket sabu. Namun, kesigapan petugas di lapangan berhasil menggagalkan pelarian tersangka,” ungkap AKP Defriansyah.
Dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas langsung melakukan penggeledahan. Dari kotak rokok yang dibuang, ditemukan 8 paket plastik bening berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,31 gram.
Tidak berhenti di situ, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, seperti:
3 plastik bening ukuran sedang kosong
3 plastik bening ukuran besar kosong
2 sekop dari pipet minuman
Uang tunai sebesar Rp260.000 dari dalam dompet tersangka
Pemeriksaan dilanjutkan ke sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik tersangka. Di dalam boks motor, petugas menemukan sebuah tas cokelat yang berisi 2 unit timbangan digital serta 1 ball plastik bening kosong yang diduga kuat digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
Saat ini, tersangka SA beserta seluruh barang bukti termasuk pakaian, dompet, tas, dan sepeda motor telah diboyong ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Defriansyah mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika melihat atau mencurigai adanya peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Sinergi antara warga dan kepolisian dinilai sangat krusial dalam memberantas peredaran narkoba demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Bangka Selatan.(Ril)

Tinggalkan Balasan