TROPEDO.ID – Pemerintah Kabupaten Bangka kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi indikator bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan.

Meski demikian, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan masih terdapat sejumlah kelemahan dalam pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu segera ditindaklanjuti.

Berdasarkan resume hasil pemeriksaan BPK, terdapat beberapa temuan yang menjadi perhatian, mulai dari kelebihan pembayaran belanja jasa, kekurangan volume pekerjaan proyek infrastruktur, hingga pengelolaan aset daerah yang belum tertib.

Salah satu temuan BPK adalah pembayaran belanja jasa pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp497.912.500.

Temuan tersebut menunjukkan masih perlunya penguatan sistem pengawasan terhadap pelaksanaan belanja daerah agar setiap pengeluaran memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, BPK juga menemukan kekurangan volume pekerjaan pada delapan paket belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kondisi tersebut menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp355.475.000.

Kekurangan volume pekerjaan mengindikasikan bahwa hasil pekerjaan yang diterima pemerintah tidak sepenuhnya sesuai dengan kontrak, sementara pembayaran telah dilakukan lebih besar dibandingkan pekerjaan yang benar-benar terealisasi.

Temuan ini menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah apabila tidak segera dilakukan pengembalian maupun penyelesaian sesuai rekomendasi auditor.

Tidak hanya itu, BPK juga mencatat pengelolaan aset tetap berupa peralatan dan mesin belum sepenuhnya tertib. Nilai aset sebesar Rp985.417.410 dinilai belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya karena terdapat aset yang tidak ditemukan keberadaannya.

Permasalahan aset tersebut dinilai penting mengingat aset pemerintah merupakan barang yang dibeli menggunakan anggaran negara sehingga harus dikelola secara tertib, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

BPK dalam laporannya memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Bangka, di antaranya melakukan penyetoran kelebihan pembayaran ke kas daerah, memperbaiki pengelolaan proyek, serta melaksanakan inventarisasi aset secara menyeluruh.

Rekomendasi tersebut diharapkan tidak hanya dipenuhi sebagai kewajiban administratif, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengendalian intern agar permasalahan serupa tidak kembali terjadi pada masa mendatang.

Selain pemerintah daerah, fungsi pengawasan internal melalui Inspektorat juga diharapkan semakin optimal dalam mendeteksi potensi penyimpangan sebelum menjadi temuan pemeriksaan eksternal.

Di sisi lain, DPRD sebagai lembaga pengawas pelaksanaan APBD juga memiliki peran penting dalam memastikan setiap penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Opini WTP sendiri merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan jaminan bahwa seluruh pengelolaan keuangan telah bebas dari kelemahan maupun pelanggaran.

Karena itu, berbagai temuan BPK tersebut menjadi pengingat bahwa upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan harus terus dilakukan secara berkelanjutan.

Ke depan, keberhasilan pemerintah daerah tidak hanya diukur dari kemampuan mempertahankan opini WTP, tetapi juga dari keseriusan dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, memperkuat sistem pengawasan, serta memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan secara efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.**