Pengedar Ekstasi Asal Sumsel Ditangkap di Pelabuhan Toboali, Polisi Sita 120 Butir Siap Edar
TROPEDO.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial EF (37), warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, ditangkap saat berada di kawasan Pelabuhan Toboali dengan barang bukti 120 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Pelabuhan RT 010 RW 003, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Kasi Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Syafrizal, S.Pd mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan pelabuhan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
“Tersangka berhasil diamankan di Pelabuhan Toboali. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat,” ujar AKP Mardian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui bernama EF, berusia 37 tahun, bekerja sebagai nelayan dan merupakan warga Kelurahan Simpang Tiga Makmur, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis ekstasi yang disembunyikan di dalam saku celana jeans pendek merek Hugo Glass warna biru yang dikenakan tersangka.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:
6 bungkus besar berisi 60 butir ekstasi bertuliskan TMT warna oranye;
1 bungkus sedang berisi 10 butir ekstasi TMT warna oranye;
3 bungkus besar berisi 30 butir ekstasi berbentuk granat warna merah muda (pink);
2 bungkus besar berisi 20 butir ekstasi berlogo S warna merah muda (pink).
Total barang bukti yang disita mencapai 120 butir ekstasi dengan berat bruto 52,02 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni satu kotak lakban warna cokelat, satu kantong plastik hitam, satu kotak plastik warna hitam, serta satu unit telepon genggam Redmi Note 10S warna putih.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Bangka Selatan guna menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Mardian.
Atas perbuatannya, EF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta pasal lain yang relevan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Bangka Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya. Kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
Polres mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.(Ril)
Tinggalkan Balasan