TROPEDO.ID — Aktivitas peliputan yang dilakukan dua jurnalis di kawasan Simpang Lima Habang, Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (11/6/2026), diduga mendapat intimidasi dari sejumlah pekerja saat mendokumentasikan baliho yang sebelumnya disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangka Selatan.

Peristiwa tersebut dialami oleh Cepi Marlianto, jurnalis Bangka Pos, bersama Suwandika Ananto, wartawan TVRI, saat menjalankan tugas jurnalistik untuk kebutuhan pemberitaan terkait penertiban baliho yang telah disegel oleh Satpol PP Bangka Selatan.

Menurut keterangan Cepi Marlianto, kejadian bermula sekitar pukul 15.54 WIB ketika dirinya bersama Suwandika tiba di lokasi untuk mengambil gambar dan video kondisi baliho yang telah dipasang segel oleh petugas.

Sebelumnya, keduanya telah melakukan wawancara dengan Kepala Satpol PP Bangka Selatan, Lisbeth, terkait penertiban tersebut.

“Setibanya di lokasi, kami hanya mendokumentasikan kondisi baliho yang disegel. Pengambilan gambar berlangsung sekitar 50 detik seperti biasa untuk kebutuhan pemberitaan,” ujar Cepi. Jum’at, (12/6/2026).

Saat proses dokumentasi berlangsung, seorang pegawai yang berada di lokasi menghampiri dan mempertanyakan tujuan pengambilan video.

“Bang, ada apa ambil video,” tanya pegawai tersebut.

Cepi kemudian menjelaskan bahwa dirinya bersama rekannya sedang melakukan peliputan sebagai bagian dari tugas jurnalistik.

Namun, penjelasan tersebut disebut tidak menghentikan keberatan dari pihak pekerja. Pegawai tersebut kemudian memberitahukan keberadaan wartawan kepada dua rekannya yang saat itu berada di atas rangka baliho dan sedang melakukan proses penurunan reklame.

Tidak lama kemudian, salah seorang pekerja yang berada di atas baliho kembali mempertanyakan aktivitas pengambilan gambar. Setelah mendapatkan penjelasan yang sama, pekerja tersebut disebut mulai melarang wartawan melakukan dokumentasi.

“Dak usah ambil video. Apa hak ambil video,” ujar pekerja tersebut dengan nada tinggi.

Cepi mengatakan dirinya mempertanyakan dasar pelarangan tersebut, mengingat proses peliputan dilakukan di area terbuka dan berkaitan dengan objek yang menjadi perhatian publik.

Menurutnya, pekerja tersebut kembali menegaskan larangan untuk mengambil gambar maupun video di lokasi.

Situasi kemudian memanas ketika salah seorang pekerja diduga melontarkan pernyataan bernada ancaman kepada wartawan.

“Kalau aku ada apa-apa ku cari kamu,” katanya.

Tak lama setelah itu, dua wartawan lainnya, Riki Saputra dan Tomi, tiba di lokasi. Kehadiran mereka membuat diskusi dan adu argumentasi berlangsung antara para jurnalis dan tiga pekerja yang berada di lokasi.

Dalam perdebatan tersebut, salah seorang pekerja yang diketahui bernama Rian disebut sempat menjadi pihak yang paling vokal menyampaikan keberatan terhadap aktivitas peliputan.

Cepi mengaku sempat meminta penjelasan terkait alasan pelarangan, intimidasi, hingga pernyataan ancaman yang dilontarkan kepada dirinya. Namun, menurutnya, tidak ada jawaban yang menjelaskan alasan larangan tersebut.

“Yang bersangkutan hanya beralasan tidak ingin wajahnya terekam kamera. Padahal sejak awal kami tidak mengarahkan kamera kepada para pekerja, melainkan fokus pada baliho yang disegel dan proses penurunan reklame,” jelasnya.

Perdebatan antara kedua pihak berlangsung sekitar 10 menit sebelum para wartawan akhirnya meninggalkan lokasi.

Insiden ini menjadi perhatian karena menyangkut kebebasan pers dan pelaksanaan tugas jurnalistik di lapangan. Wartawan memiliki hak untuk melakukan peliputan terhadap peristiwa yang terjadi di ruang publik sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Cinda Karya Media (Cinda Group) terkait dugaan pelarangan, intimidasi, dan ancaman yang disampaikan kepada wartawan saat menjalankan tugas peliputan di lokasi tersebut.(Ril)