Satreskrim Polres Bangka Selatan Amankan 147,5 Kilogram Balok Timah di Desa Tukak
TROPEDO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan mineral tanpa izin berupa aktivitas peleburan timah menjadi balok timah lempengan skala home industri di wilayah Desa Tukak, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Personel Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan pada Rabu (6/5/2026) dini hari sekitar pukul 03.50 WIB di sebuah pondok kebun milik salah satu tersangka berinisial RZ.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan SH, M.Si mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengolahan dan peleburan pasir timah yang diduga dilakukan secara ilegal di Desa Tukak.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit II Tipidsus langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Imam Satriawan.
Sekira pukul 02.00 WIB, petugas menemukan sebuah pondok kebun yang diduga dijadikan tempat pengolahan dan peleburan timah. Saat dilakukan pengecekan, polisi mendapati sejumlah orang sedang melakukan aktivitas peleburan bahan baku berupa slek atau slak timah menjadi balok timah.
Petugas kemudian menghentikan aktivitas tersebut dan melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian. Dari hasil interogasi awal, tersangka RZ mengakui bahwa kegiatan pengolahan dan peleburan timah tersebut tidak memiliki izin resmi dari instansi berwenang.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan empat orang tersangka masing-masing berinisial RZ (45), IS (50), RSD (47), dan PND (34). Keempatnya merupakan warga Desa Tukak, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas peleburan timah ilegal tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain 13 balok timah dengan total berat mencapai 147,5 kilogram, beberapa blower, tungku peleburan, trafo las, gerinda, cetakan balok timah, hingga puluhan karung berisi arang, timah gros, dan timah slak.
Tak hanya itu, polisi juga menyita berbagai alat pendukung lain seperti baskom besar, saringan besi stainless, cangkul, sekop, gerobak sorong, hingga wajan logam yang digunakan dalam proses pengolahan timah.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Bangka Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
Dalam perkara ini, keempat tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan kasusnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan,” tutup AKP Imam Satriawan.
Sumber: Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan.

Tinggalkan Balasan