TROPEDO.ID — Kejaksaan Negeri Bangka Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten Bangka Selatan. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 26 Februari 2026, setelah penyidik Tindak Pidana Khusus mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup.

Tersangka Doni Indra (DI), seorang wiraswasta yang diketahui menjabat sebagai Direktur CV Diratama. Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-14/L.9.15/Fd.2/02/2025 yang berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-14/L.9.15/Fd.02/02/2026.

Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Herri Hendra, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari program kemitraan yang digagas oleh PT Timah. Program tersebut sejatinya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang melalui skema jasa pertambangan yang sah dan terkontrol.

Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya penyimpangan signifikan. Alih-alih menjalankan jasa pertambangan sesuai ketentuan, mitra usaha justru melakukan aktivitas penambangan secara langsung. Kegiatan tersebut dilakukan melalui mekanisme kerja sama berupa Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) yang tidak dijalankan sesuai aturan perundang-undangan.

“Dalam kurun waktu 2015 hingga 2020, CV Diratama diduga melakukan penambangan dan menjual hasil bijih timah kepada PT Timah. Praktik ini merupakan bagian dari rekayasa yang melibatkan oknum tertentu untuk melegalkan aktivitas penambangan ilegal di wilayah IUP perusahaan,” ungkap Herri Hendra.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang sangat besar. Berdasarkan Laporan Hasil Audit (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp4.163.218.993.766,98.

Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum telah mengumpulkan berbagai alat bukti, antara lain keterangan dari 33 orang saksi, penyitaan  28 bundel dokumen, 14 barang bukti elektronik, serta keterangan dari ahli pertambangan dan auditor keuangan negara.

Atas perbuatannya, tersangka DI dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah mempertimbangkan unsur objektif dan subjektif, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 26 Februari hingga 17 Maret 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.**