TROPEDO.ID — PT Timah Tbk secara resmi menghentikan sementara seluruh aktivitas Penambangan Inkonvensional Ponton Isap Produksi (PIP) di wilayah Perairan Laut Sukadamai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Penghentian ini tertuang dalam surat bernomor 1952/Tbk/UM-3130/25-S2.5 yang ditujukan kepada seluruh Direktur Mitra Usaha PIP di kawasan tersebut.

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya evaluasi dan penertiban aktivitas penambangan agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam surat tersebut, PT Timah juga meminta kepada seluruh mitra usaha untuk segera menarik ponton-ponton dari lokasi penambangan ke pinggir pantai.

“Kami telah mengirimkan surat imbauan agar seluruh ponton segera ditarik dan tidak beroperasi sementara waktu. Ini wajib dipatuhi oleh semua mitra usaha,” tegas Sigit Prabowo, Division Head Area Bangka Selatan PT Timah Tbk, Jumat (16/5/2025).

Sigit menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen PT Timah Tbk dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih baik, profesional, dan bertanggung jawab. Saat ini, perusahaan juga tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek teknis serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami minta kepada Direktur Mitra Usaha untuk segera mengembalikan SPK dan SILO,” jelas Sigit.

Ia juga memperingatkan bahwa apabila masih ditemukan aktivitas penambangan di wilayah tersebut, maka akan dikategorikan sebagai kegiatan ilegal (illegal mining) dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(Tim)