TROPEDO.ID — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Saksi yang diperiksa berinisial HL, Direktur PT Bangun Mega Lestari. Pemeriksaan terhadap HL dilakukan dalam rangka penyidikan perkara atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dan pihak terkait lainnya.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah,” ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangan tertulis, Kamis (10/4/2025).

Perkara ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam mengungkap dugaan praktik korupsi yang merugikan negara dalam proses distribusi dan pengelolaan timah di wilayah Bangka Belitung, yang dikenal sebagai daerah penghasil timah terbesar di Indonesia.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Kejaksaan Agung memastikan akan terus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skema korupsi tersebut demi kepentingan penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara.**