DPRD Babel Soroti Kinerja Pemkab Bangka Selatan: Gaji Kades hingga THR ASN Belum Dibayar!

TROPEDO.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan diduga belum menindaklanjuti instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembayaran penghasilan tetap (Siltap) bagi kepala desa dan perangkat desa sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Padahal, Lebaran tinggal dua hari lagi.

Hingga berita ini diterbitkan, gaji untuk bulan Maret 2025 bagi para kepala desa dan perangkatnya belum dicairkan. Seorang kepala desa, yang meminta identitasnya dirahasiakan, membenarkan hal tersebut.

“Sampai sekarang kami belum menerima gaji bulan Maret. Gaji RT dan Linmas juga baru dibayarkan untuk dua bulan,” ujarnya kepada Tim Forum Pimprus Media Bangka Selatan.

Tim Forum Pimprus Bangka Selatan telah berupaya menghubungi Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bangka Selatan, Agus Pratomo, untuk mengonfirmasi keterlambatan pembayaran ini. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban dari pihak terkait. Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Selatan, Hefi Nuranda, juga belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan mengenai pencairan Siltap tersebut.

Instruksi Kemendagri Jelas, Tapi Belum Dijalankan

Sebelumnya, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.2.3/1362/BPD tertanggal 27 Maret 2025, yang ditujukan kepada gubernur serta bupati/wali kota di seluruh Indonesia. Dalam surat tersebut, pemerintah daerah diminta segera membayarkan gaji kepala desa dan perangkat desa sebelum Idul Fitri, terutama jika tidak ada kendala dalam APBD.

Instruksi ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2022 mengenai penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa. Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah diminta mengawasi pelaksanaan pembayaran ini. Sementara itu, bupati dan wali kota diwajibkan melaporkan progres pencairan kepada Mendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai kendala yang menyebabkan Pemkab Bangka Selatan belum melaksanakan instruksi tersebut.

DPRD Bangka Belitung Soroti Kinerja Pemkab Bangka Selatan

Menanggapi situasi ini, anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rina Tarol, menilai Pemkab Bangka Selatan memiliki tata kelola keuangan yang buruk. Ia juga meminta Penjabat Gubernur Bangka Belitung turun tangan untuk meminta penjelasan kepada Pemkab Bangka Selatan mengenai keterlambatan pembayaran hak-hak keuangan kepala desa dan perangkat desa.

“Tata kelola keuangan pemerintah amburadul. Para pemimpin sibuk mencari popularitas, tetapi mengabaikan kepentingan prioritas. Semoga masyarakat sadar dengan kondisi ini,” kata Rina, Jumat (28/3/2025).

Selain gaji kepala desa, Rina juga mengungkapkan bahwa Tunjangan Profesi Guru, Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil), serta Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN belum dibayarkan. Bahkan, utang proyek tahun 2024 yang menjadi tanggungan Pemkab Bangka Selatan juga masih belum dilunasi.

“THR ASN juga tidak dibayarkan secara penuh, hanya gaji dan tunjangan yang diberikan, sementara TPP 14 belum cair,” tambahnya.

Keterlambatan pembayaran gaji bagi kepala desa dan perangkat desa menjelang Lebaran dikhawatirkan akan berdampak pada kesejahteraan mereka serta efektivitas pelayanan publik di tingkat desa.

Hingga kini, Pemkab Bangka Selatan belum memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan keterlambatan tersebut serta kapan pembayaran akan direalisasikan.

Tim Forum Pimprus Media Bangka Selatan, akan terus mengawal perkembangan berita ini dan menunggu tanggapan resmi dari pihak terkait. (Tim)