Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa ART Direktur PT Tinindo Inter Nusa dan Tiga Saksi lainnya
Kejagung Periksa 4 Saksi dalam Kasus Korupsi Komoditas Timah
TROPEDO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi pada Senin (24/3/2025). Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang tengah ditangani.
Adapun empat saksi yang diperiksa adalah:
1. ART, Direktur PT Tinindo Inter Nusa.
2. IP, Branch Manager Bank Mandiri KCP Jakarta Sudirman Plaza.
3. PAN, Legal PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Region V/Jakarta 3.
4. JM, Direktur PT Gading Orchard.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka korporasi Refined Bangka Tin dan pihak terkait lainnya. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap dugaan praktik korupsi yang merugikan negara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan berbagai pihak dalam tata niaga komoditas timah di Indonesia. Pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini demi kepastian hukum dan pemberantasan korupsi di sektor pertambangan.
Kejaksaan Agung berjanji akan terus menginformasikan perkembangan kasus ini kepada masyarakat seiring dengan berjalannya proses penyidikan.
Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Tinggalkan Balasan