Perkuat Bukti Korupsi Timah, Kejagung Periksa As dan 3 Saksi Lainnya
Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah
TROPEDO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Hari ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat saksi, termasuk seseorang berinisial As, guna memperkuat bukti dalam kasus yang merugikan negara triliunan rupiah, menyeret tersangka korporasi Refined Bangka Tin dan pihak terkait lainnya.
Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas penyidikan dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah. Selain As Pedagang/Kolektor timah dan 3 saksi yang diperiksa antara lain:
AW – Pedagang/Kolektor
KRN – Wiraswasta/Kolektor
JM – Direktur PT Gading Orchard Summarecon
“Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait dan memastikan seluruh fakta hukum terungkap,” ujarnya melalui siaran pers. Rabu, (19/3/2025).
Dugaan korupsi ini melibatkan berbagai pihak yang berperan dalam tata niaga timah. Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait guna menegakkan hukum dan mengungkap kerugian negara yang ditimbulkan. **
Tinggalkan Balasan