Kasus Korupsi Tata Niaga Timah: Kejagung Periksa Pejabat dan Karyawan PT Bangka Serumpun
Kejagung Memeriksa 8 Orang Saksi terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi
TROPEDO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi, pada Selasa, (25/2/2025), terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
BACA JUGA SELENGKAPNYA: Kejagung Periksa Enam Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah
Dalam keterangan resminya, Kejagung mengungkapkan bahwa delapan saksi yang diperiksa memiliki peran strategis dalam industri pertambangan timah. Mereka adalah:
BACA JUGA SELENGKAPNYA: Kasus Korupsi Timah: Kejagung Periksa Lima Saksi dari PT Bangka Tin Industry
1. MWN – Finance/Keuangan PT Bangka Serumpun
2. AH – Pegawai Negeri Sipil, Inspektur Tambang sejak 2020 hingga sekarang
3. DHS – Inspektur Tambang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung
4. FT – Kepala Gudang Timah PT Bangka Serumpun
5. SA – Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Bangka Serumpun
6. MY – Kepala Gudang Timah PT Bangka Serumpun
7. SFY – Kepala Produksi PT Bangka Serumpun
8. AS – Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Bangka Serumpun
BACA JUGA SELENGKAPNYA: Kejagung Periksa Saksi Kunci dari PT ATD Makmur Mandiri dalam Kasus Timah
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan terkait penyidikan kasus yang menjerat tersangka korporasi CV VIP dan lainnya.
BACA JUGA SELENGKAPNYA: Status Pengusaha Timah Toboali Asui Kaposang Masih Misteri? Pasca Pengeledahan Tim Kejagung RI
Sebelumnya, Kejagung telah mengungkap dugaan praktik korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk dari sektor swasta. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu komoditas strategis nasional.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud.
Sumber: Siaran Pers
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM (Dr.HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.).
Tinggalkan Balasan