Kejagung Periksa Enam Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah
Dugaan Korupsi Timah PT Timah Tbk, Kejagung Periksa 6 Saksi Pejabat UPTD KPHP Bangka Belitung
TROPEDO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa enam orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah. Senin, (24/2/2025).
BACA JUGA SELENGKAPNYA: Skandal Korupsi Timah Rp271 Triliun, Kejagung Bongkar 12 Perusahaan Boneka
Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan yang tengah berlangsung terhadap dugaan korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.
Para saksi yang diperiksa merupakan pejabat di Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPTD KPHP) di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Adapun identitas mereka sebagai berikut:
BACA JUGA SELENGKAPNYA: Kasus Korupsi Timah: Kejagung Periksa Lima Saksi dari PT Bangka Tin Industry
1. TNM, Kepala UPTD KPHP Rambat Manduyung, Kabupaten Bangka Barat.
2. RSW, Kepala UPTD KPHP Bubus Panca, Kabupaten Bangka.
3. BT, Kepala UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin, Kabupaten Bangka.
4. AH, Kepala UPTD KPHP Sungai Sembulan, Kabupaten Bangka Tengah.
5. FHR, Kepala UPTD KPHP Mutai Palas, Kabupaten Bangka Selatan.
6. HND, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD KPHP Belantu Mendanau, Kabupaten Belitung.
BACA JUGA SELENGKAPNYA: Kejagung Periksa Saksi Kunci dari PT ATD Makmur Mandiri dalam Kasus Timah
Pemeriksaan terhadap keenam saksi ini dilakukan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara dalam kasus yang menyeret Tersangka Korporasi CV VIP dan pihak terkait lainnya.
Sampai saat ini, Kejaksaan Agung terus mendalami peran masing-masing saksi dalam rangka mengungkap skema dugaan korupsi yang merugikan negara dalam tata niaga komoditas timah. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Sumber: SIARAN PERS
Nomor: PR – 166/098/K.3/Kph.3/02/2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM (Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.).
Tinggalkan Balasan