Satres Narkoba Ringkus Pengedar Sabu di Toboali, 2,37 Gram Sabu Disita
TROPEDO.ID — Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di sebuah lokasi billiard di Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis dini hari (14/11/2024), dua orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Humas Polres Bangka Selatan, Ipda GJ Budi SH, dalam siaran pers pada Kamis sore (14/11/2024). “Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah lokasi yang sering digunakan untuk transaksi narkoba,” ujar Ipda Budi.
Kedua tersangka, yaitu A A alias Berkik dan A alias Songhi, diketahui merupakan warga lokal yang diduga kerap melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Usai penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan di tempat kejadian. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas dalam beberapa bungkus plastik.
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah, mengungkapkan bahwa total berat barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai 2,37 gram. “Selain sabu, kami juga mengamankan berbagai barang yang diduga digunakan untuk mengonsumsinya, seperti alat hisap bong, beberapa bungkus plastik kosong, korek api gas, sekop dari pipet minuman, dan uang tunai sebesar Rp 50.000,” jelasnya.
Barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan di Polres Bangka Selatan dan dijadikan alat bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah memanfaatkan tempat-tempat umum, seperti lokasi billiard, sebagai lokasi transaksi narkoba.
“Tempat billiard ini menjadi lokasi yang strategis bagi mereka karena banyaknya orang yang datang dan pergi, sehingga dapat mengurangi kecurigaan,” lanjut Iptu Defriansyah.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka diduga telah lama beroperasi di wilayah Toboali dan menjadi bagian dari jaringan narkoba yang lebih luas. Motif dari perbuatan mereka adalah untuk meraih keuntungan finansial dari hasil penjualan narkoba, yang sangat meresahkan masyarakat.
“Ini adalah salah satu bentuk kejahatan yang berbahaya, dan kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku yang terlibat,” tegasnya.
Saat ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal tersebut, mereka terancam hukuman penjara selama 5 hingga 20 tahun.
Polres Bangka Selatan akan terus mendalami kasus ini dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan narkoba tersebut.**
Tinggalkan Balasan