TROPEDO.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan kecurangan dalam absensi kehadiran berbasis online dengan menggunakan Fake GPS. Hal ini disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Selatan, Hefi Nuranda, pada Sabtu (9/11/2024).

Menurut Hefi, penggunaan Fake GPS merupakan pelanggaran disiplin yang akan ditindak tegas. “Sanksi bisa berupa disiplin ringan atau sedang, tergantung tingkat pelanggarannya. Namun, kami akan memastikan sanksi yang tepat bagi para pelanggar,” ujar Hefi di Toboali.

Koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Pemkab Bangka Selatan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) telah melakukan koordinasi dengan BKN untuk mengatasi praktik kecurangan ini.

“Kami sudah mengajukan permohonan bantuan investigasi terkait dugaan kecurangan presensi oleh oknum ASN di lingkungan Pemkab Bangka Selatan,” jelas Hefi.

Surat permohonan tersebut dimaksudkan untuk membantu Pemkab Bangka Selatan melakukan investigasi lebih lanjut dan mengambil langkah tegas terhadap oknum yang terbukti melanggar aturan.

Pembaruan Aplikasi Presensi dan Penegakan Disiplin ASN

Hefi juga menginstruksikan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bangka Selatan untuk beralih ke versi terbaru aplikasi presensi Simpegnas. Aplikasi terbaru ini diharapkan mampu meminimalisir celah yang memungkinkan kecurangan melalui Fake GPS.

Lebih lanjut, pemerintah daerah telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Bangka Selatan tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN. Surat ini menegaskan kembali pentingnya kejujuran dan kepatuhan ASN dalam menjalankan tugas mereka, termasuk dalam hal presensi kehadiran.

Dengan langkah ini, Pemkab Bangka Selatan berharap para ASN dapat meningkatkan disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan kewajiban, serta mencegah upaya kecurangan yang merugikan integritas pemerintahan. **