TROPEDO.ID — Erzaldi Rosman menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak penambang rakyat di Provinsi Bangka Belitung. Ia menyadari bahwa ketergantungan daerah dan masyarakat terhadap pertambangan timah masih sangat tinggi, meskipun berbagai regulasi menghambat kemajuan dalam hal perizinan.

Persoalan utama yang dihadapi adalah lambatnya penyelesaian regulasi terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Erzaldi mengakui bahwa aturan-aturan ini sering kali membuat proses perizinan menjadi sulit bagi para penambang rakyat.

“Soal WPR dan IPR itu terus kami perjuangkan, meskipun berbagai aturan dan regulasi membuat masalah itu menjadi sulit terealisasi,” ujar Erzaldi Rosman, mantan Gubernur Bangka Belitung, dalam wawancara terbaru. Kamis, (17/10/2024).

Ketika ditanya mengenai rencananya apabila terpilih kembali untuk lima tahun ke depan, Erzaldi menegaskan bahwa ia akan terus memperjuangkan WPR dan IPR demi kesejahteraan masyarakat penambang di Babel. Menurutnya, meskipun masyarakat harus dipersiapkan untuk menghadapi era pasca tambang, ketergantungan mereka terhadap tambang timah saat ini masih tidak bisa diabaikan.

“Pastilah, kita harus mempersiapkan masyarakat Babel untuk kehidupan pascatambang. Namun, saat ini, ketergantungan terhadap tambang masih sangat dominan. Oleh karena itu, kami ingin agar masyarakat yang hidup dari pertambangan bisa menambang dengan tenang, sesuai aturan, dan dengan regulasi yang jelas dan pasti,” lanjut Erzaldi.

Ia juga menegaskan bahwa persoalan WPR dan IPR menjadi prioritasnya dan akan segera diselesaikan. Untuk itu, ia bahkan menyatakan kesiapannya untuk menghadap Presiden Prabowo Subianto demi mempercepat proses penyelesaian regulasi tersebut.

“Insha Allah, masalah IPR dan WPR bagi rakyat akan segera terselesaikan. Bila perlu, saya akan menghadap Presiden Prabowo Subianto nantinya. Beliau juga sudah tahu persoalan di Babel ini dari dulu,” ujarnya sambil tersenyum penuh makna.

Erzaldi berharap langkah-langkah ini dapat memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi para penambang rakyat dalam menjalankan aktivitas mereka, serta mempersiapkan masyarakat Babel untuk masa depan yang lebih mandiri dan berkelanjutan pasca era tambang. **