Truk Bermuatan Timah Ilegal dari Belitung Diduga Lolos Masuk Bangka Menuju PT MGR
TROPEDO.ID – Tiga truk Fuso bermuatan pasir timah, yang diduga tidak memiliki izin resmi, dilaporkan telah melakukan perjalanan dari Kabupaten Belitung menuju PT Mitra Graha Raya (MGR) di Jelitik, Sungailiat, Bangka. Truk-truk tersebut tiba di Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkalpinang, pada Minggu (1/9/2024) sore, dan segera melanjutkan perjalanan ke smelter PT MGR.
Meski belum ada konfirmasi resmi, informasi yang beredar menyebutkan bahwa muatan ilegal ini akan diproses di fasilitas milik PT MGR. Ketiga sopir yang mengemudikan truk tersebut diidentifikasi berinisial SK, SM, dan SH.
Menurut sumber terpercaya yang dihubungi oleh media mengaku mengetahui bahwa muatan truk adalah pasir timah, namun tidak dapat memastikan tujuan akhir dari pengiriman tersebut. “Yang saya tahu itu pasir timah, tapi kemana diantarnya saya tidak tahu pasti,” ujarnya. Meskipun demikian, ia menyarankan agar smelter PT MGR menjadi fokus penyelidikan,”ungkap Sumber
Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimum Rp100 juta. Pertambangan ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga merusak lingkungan dan memicu konflik sosial di daerah.
Selain itu, pengangkutan pasir timah tanpa izin sering kali dilakukan dalam kondisi yang membahayakan keselamatan para pekerja dan masyarakat sekitar. Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut kasus ini dan memberikan tindakan tegas terhadap para pelakunya, guna menghindari kerugian lebih lanjut.
Sampai saat ini, pihak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak terkait untuk memastikan keakuratan informasi yang beredar.(*)
Sumber- KBO Babel
Tinggalkan Balasan