TROPEDO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan mengadakan sosialisasi terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Acara yang berlangsung pada Jumat (16/08/2024) malam ini bertempat di Cafe & Resto Kopi Kite, Toboali.

Ketua Divisi Teknis KPU Basel, Zio L Monarek, menjelaskan secara rinci isi dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024 kepada perwakilan partai politik yang hadir. Menurut Zio, peraturan ini memuat syarat-syarat pencalonan bagi pasangan calon yang diusung oleh partai politik peserta pemilu.

“PKPU Nomor 8 Tahun 2024 berisi petunjuk teknis dan pedoman persyaratan pencalonan pada Pilkada mendatang. Oleh karena itu, para pasangan calon harus mematuhi persyaratan ini,” tegas Zio.

Zio juga menambahkan informasi penting mengenai kewajiban laporan pemeriksaan kesehatan serta persyaratan lainnya yang harus dipenuhi oleh pasangan calon.

“Kami telah menyiapkan sarana dan prasarana, termasuk tenaga medis, untuk pemeriksaan kesehatan pasangan calon sesuai dengan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Selatan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Basel, Dese Candra, menegaskan bahwa PKPU ini menjadi landasan hukum bagi seluruh tahapan pencalonan, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan calon.

“Sosialisasi ini sangat penting karena PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengatur secara rinci proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024,” ujar Dese.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak penting di Bangka Selatan, antara lain Pj Sekda Bangka Selatan, Komandan Distrik Militer (Kodim) 0432/Bangka Selatan, perwakilan Polres Bangka Selatan, Kasat Intel, perwakilan Kejari Basel, Sekretaris Dinas Kesehatan, Ketua Bawaslu Bangka Selatan, Ketua DPRD Basel, Badan Intelijen Negara (BIN) Bangka Selatan, serta pengurus partai politik dan perwakilan media setempat.

Dengan digelarnya acara sosialisasi ini, KPU Basel berharap seluruh pihak terkait dapat lebih memahami dan mematuhi peraturan yang ada demi kelancaran proses Pilkada yang akan datang.