Hadiri Pemusnahan Barang Bukti, Bupati Riza Herdavid: Komitmen Tegakkan Hukum di Bangka Selatan
TROPEDO.ID — Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP bersama Wakil Bupati Bangka Selatan Hj. Debby Vita Dewi, S.E., M.M menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kamis (23/4/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Asep Kurniawan Cakraputra, serta dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Bangka Selatan dan tamu undangan lainnya.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Secara keseluruhan, terdapat 214 item barang bukti yang dimusnahkan, terdiri dari 18 perkara narkotika (sabu dan ekstasi), 1 pucuk senjata api rakitan beserta amunisi, 12 item alat pertambangan dari 2 perkara, serta 61 item barang bukti tindak pidana umum lainnya dari 16 perkara, seperti pakaian, senjata tajam, dan dokumen.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Riza Herdavid menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum di Bangka Selatan berjalan dengan baik dan transparan. Pemerintah daerah tentu sangat mendukung langkah Kejaksaan dalam memastikan setiap perkara ditangani hingga tuntas,” ujarnya.
Bupati Riza Herdavid juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta menjauhi segala bentuk tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan berbagai tindak kejahatan lainnya. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan Bangka Selatan yang aman, tertib, dan kondusif,” imbuhnya.
Sementara itu, Kajari Bangka Selatan Asep Kurniawan Cakraputra menjelaskan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 103,0682 gram dan ekstasi sebanyak 8,1984 gram dari 18 perkara, dengan estimasi nilai mencapai puluhan juta rupiah.
“Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke saluran pembuangan. Untuk senjata api, senjata tajam, serta alat pertambangan dipotong menggunakan mesin gerinda agar tidak dapat digunakan kembali. Sedangkan pakaian dan dokumen dibakar hingga hangus,” jelasnya.
Kajari Asep menambahkan bahwa pemusnahan ini bertujuan untuk memastikan eksekusi perkara berjalan tuntas serta mencegah penumpukan barang bukti di gudang, sekaligus mengantisipasi potensi penyalahgunaan barang bukti yang rawan, seperti narkotika.
“Tujuannya agar eksekusi perkara tuntas sepenuhnya. Selain itu, ini merupakan langkah preventif untuk mengurangi penumpukan di gudang dan mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti,” ujarnya.
Mengakhiri pesannya, Kajari Asep berharap upaya bersama ini dapat berdampak pada penurunan angka kriminalitas dan semua sepakat untuk menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.(Ril)
Tinggalkan Balasan