Brutal! Pria Desa Jelutung ll Nekat Bacok Korban Pakai Parang Karena Utang
TROPEDO.ID — Kejadian tragis terjadi di Desa Paku, Payung, Bangka Selatan, Rabu (3/7/2024) malam. Seorang pria berinisial E (36), warga Desa Jelutung II, Simpang Rimba, nekat membacok MS (41), warga Desa Bangka Kota, Simpang Rimba, di kediaman korban. Motif di balik tindakan brutal tersebut adalah utang yang belum dilunasi korban kepada teman tersangka.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Ipda GJ Budi, mengungkapkan kronologi singkat insiden tersebut kepada awak media.
Baca Juga Selengkapnya: Kapolres Basel didampingi Dandim Bawa Nasi Tumpeng, Pererat Sinergi dengan Kejari di Hari Bhakti Adhyaksa ke-64
Pada hari kejadian sekitar pukul 18.15 WIB, MS sedang melaksanakan sholat Magrib di rumahnya. Tidak lama kemudian, E bersama rekannya, M (yang kini berstatus DPO), datang dengan mengendarai sepeda motor dan menunggu di teras belakang rumah korban. Setelah MS selesai sholat, ia menemui kedua pria tersebut.
“Setelah korban selesai sholat magrib, korban menemui saudara M dan E, dan pada saat itu korban MS duduk berdampingan dengan saudara M sambil mengobrol, sedangkan saudara E berdiri kurang lebih 10 meter dari saudara M dan korban MS,” ujar Budi.
Sekitar 15 menit kemudian, M menanyakan perihal utang sebesar 2 juta Rupiah yang belum dilunasi oleh MS. Korban hanya bisa menjawab dengan meminta kesabaran dari M.
Baca Juga Selengkapnya: Polres Bangka Selatan Gelar Operasi Kendaraan Muatan dari Pelabuhan Sadai di Depan Mapolres
Mendengar jawaban tersebut, E langsung mendekat dan berbicara dengan nada marah, “Kau nak bayar dak?” MS berusaha menenangkan situasi dan mengatakan bahwa ia akan mengambil uang di dalam rumah. Namun, saat MS berdiri untuk mengambil uang, E tiba-tiba mengeluarkan parang dari pinggangnya atas dorongan M.
“Pada saat korban MS terjatuh, saudara E langsung membacok korban sebanyak 2 kali yang mengenai tangan kiri korban serta mengenai bagian pinggang korban, dan saudara E langsung kabur menggunakan sepeda motornya ke arah Desa Jelutung II, Simpang Rimba, Bangka Selatan,” terang Budi.
Korban MS segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Payung. Berkat laporan cepat dari MS, Unit Opsnal Polsek Payung bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di sebuah penginapan di Pangkal Pinang pada Rabu (24/7/2024) siang.
Baca Juga Selengkapnya: Polres Basel Sosialisasi Pentingnya Kamseltibcar Melalui Siaran Radio
“Setelah mengetahui keberadaan Pelaku, Unit Opsnal Polsek Payung langsung meluncur ke tempat yang dimaksud, dan benar saja seorang Pelaku berada di sana dan kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Payung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Budi.
Tersangka E kini ditahan dan akan disangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 Jo 55 ayat ke 1 KUHP. Sementara itu, M yang mendorong E untuk melakukan tindakan kekerasan masih dalam pencarian, begitu juga barang bukti berupa satu bilah parang dengan panjang sekitar 50 cm yang dibawa oleh M.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya penegakan hukum yang cepat dan tegas. Polisi terus berupaya mengumpulkan informasi tambahan untuk menangkap M dan menyelesaikan kasus ini secara tuntas.
Baca Juga Selengkapnya: Polres Bangka Selatan Siap Gelar Operasi Patuh Menumbing 2024: Fokus 12 Kategori Pelanggaran
Dalam kejadian ini, hukum ditegakkan untuk memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal, sekaligus memberikan keadilan bagi korban yang telah mengalami luka fisik dan trauma akibat kekerasan tersebut.
“Kami akan terus berupaya untuk menangkap pelaku M dan memastikan bahwa barang bukti yang hilang ditemukan. Tindakan kekerasan seperti ini tidak dapat ditoleransi dan kami akan melakukan segala cara untuk memastikan keadilan ditegakkan.” tegas Budi.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai dan menjauhkan diri dari tindakan kekerasan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindakan kriminal untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.(*)
Tinggalkan Balasan