TROPEDO.ID — Menanggapi pemberitaan sebelumnya atas dugaan Mafia Tanah, Gala Adhi Dharma, SH., Advokat dari Kantor DHARMA SUTOMO & PARTNERS, memberikan hak jawab terkait pernyataan yang disampaikan oleh Muhammad Rosidi bahwa terdapat mal-administrasi serta cacat hukum dalam penerbitan Surat Pengakuan Penguasaan dan Pemilikan Atas Tanah (SP3AT) oleh oknum kepala desa dan juru ukur adalah pernyataan yang sesat dan tidak berdasar.

Pada faktanya, Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) yang diajukan oleh sdr. Munarik sudah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Setelah sdr. Munarik melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan, Pemerintah Desa menerbitkan SP3AT tersebut dan telah didaftarkan di Kecamatan Tukak Sadai. Dengan demikian, sdr. Munarik adalah pemegang hak yang sah atas tanah tersebut.

Lebih lanjut, dalam pernyataannya sdr. Muhammad Rosidi mengungkapkan bahwa “SP3AT yang diterbitkan tidak ada izin”. Hal ini menunjukkan bahwa sdr. Muhammad Rosidi tidak memahami ketentuan mengenai pendaftaran tanah. Jika memang secara hukum diharuskan adanya “izin”, siapakah pihak yang berwenang memberikan izin atas terbitnya SP3AT tersebut dan aturan hukum mana yang mengatur demikian?.

Gugatan perbuatan melawan hukum yang kami ajukan atas nama sdr. Munarik terhadap Para Tergugat dan Turut Tergugat di Pengadilan Negeri Sungailiat dilakukan sebagai upaya mencari kepastian hukum. “Langkah ini kami tempuh setelah beberapa kali berupaya melakukan penyelesaian secara non-litigasi, mulai dari tingkat desa hingga mediasi oleh pemerintah kabupaten Bangka Selatan,” ujar Gala Adhi Dharma, melalui rilis pada Rabu, (26/6/2024).

Gala mengatakan, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan ke Pengadilan Negeri Sungailiat terhadap Para Tergugat dan Turut Tergugat tentunya memiliki dasar-dasar dan alasan-alasan secara hukum yang bertujuan untuk mencari kepastian hukum. Sedangkan apa yang dilakukan sdr. Muhammad Rosidi hanya menuding pihak lain tanpa introspeksi terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat yang telah menguasai tanah orang lain secara tanpa hak.

“Jika memang sdr. Muhammad Rosidi merasa memiliki dasar yang kuat terhadap penguasaan atas tanah yang dilakukan oleh Para Tergugat yang diwakilinya, silakan melakukan pembuktian di muka persidangan,”  terangnya.

Kami sangat prihatin terhadap perilaku sdr. Muhammad Rosidi yang secara brutal melayangkan tuduhannya terhadap Pemerintah Desa Tukak Sadai yang seolah-olah telah melakukan perbuatan mal-administrasi serta cacat hukum dalam penerbitan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) tersebut.

Tuduhan tersebut dapat mencemarkan nama baik, kredibilitas, dan integritas Pemerintah Desa Tukak Sadai jika sdr. Muhammad Rosidi tidak mampu membuktikan tuduhannya tersebut. Kami juga menyampaikan keprihatinan terhadap intervensi tanpa dasar hukum yang dilakukan sdr. Muhammad Rosidi yang secara lancang memerintahkan Yth. Bupati Bangka Selatan untuk segera membentuk tim evaluasi guna mengkaji ulang dan mengevaluasi SP3AT yang diterbitkan.

Kami juga menyayangkan sikap yang disampaikan Moh Nizar Sabri selaku Staf Penata Pertanahan di Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan yang menyatakan. Kami dari BPN sangat menyayangkan sudah sampai ke pengadilan dimana status sudah bersertifikat dan BPN tidak di libatkan atau tidak mengetahui sejarah kronologi di pengadilan.

Pernyataan tersebut membingungkan kami apakah ini merupakan pernyataan yang mewakili BPN Bangka Selatan secara lembaga ataukah pernyataan Moh Nizar Sabri secara pribadi. Dari beberapa upaya mediasi yang telah ditempuh, pihak BPN Bangka Selatan selalu dihadirkan untuk dimintakan pendapat serta tanggapannya.

Hal ini dapat dibuktikan pada Berita Acara pelaksanaan Mediasi dari tingkat Pemdes hingga Pemkab yang telah digelar sebelumnya. “Kami berharap semua pihak terkait untuk tidak berpolemik secara trial by opinion. Mari bersama menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Semoga keadilan dapat ditegakkan,” tutup Gala.