Unit Reskrim Polsek Payung Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan di Lapangan Bola Desa Malik
TROPEDO.ID — Unit Reskrim Polsek Payung berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu, 10 Maret 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, di Lapangan bola Desa Malik, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan. Kamis, (8/5/2024).
Kapolsek Payung, Iptu Husni Apriansyah Amd. S.T., M.H, menyampaikan bahwa korban bernama Tutriyanti (33 tahun), seorang ibu rumah tangga, mengalami serangan dari pelaku, Muhadir alias Budong (34 tahun), seorang petani di wilayah tersebut.
“Kronologis kejadian bermula ketika Tutriyanti bersama temannya, Gusten, sedang berada di lapangan bola setelah mengunjungi rumah seorang teman di Desa Ranggung. Muhadir tiba-tiba muncul dan mengambil speaker milik Tutriyanti tanpa izin,” ungkap Iptu Husni Apriansyah.
Lanjut Iptu Husni Apriansyah, ketika Tutriyanti meminta agar speaker tersebut diganti karena harganya mahal, Muhadir justru melakukan kekerasan dengan mendorong, memukul, menampar, dan menendang korban.
“Setelah kejadian itu, korban dan temannya berusaha untuk pulang, namun saat akan menyalakan motor, mereka jatuh dari motor tersebut. Muhadir pun kembali membanting speaker yang menjadi sumber pertengkaran, hingga speaker tersebut pecah. Tutriyanti kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Payung,” ujar Iptu Husni Apriansyah.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku, pada tanggal 7 Mei 2024, unit Reskrim Polsek Payung berhasil meringkus pelaku Muhadir di kediaman orang tuanya di Desa Malik.
“Muhadir pun diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang ditemukan adalah satu lembar baju lengan pendek warna biru muda,” tegas Iptu Husni Apriansyah.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dan saat ini ditahan di Rutan Polsek Payung.(**)
Tinggalkan Balasan