Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Terapkan Sistem Kerja Fleksibel: WFO dan WFH
TROPEDO.ID — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah mengambil langkah proaktif dalam mengatur sistem kerja pegawai dengan menerapkan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Langkah ini diambil untuk menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat sambil tetap memperhatikan keamanan dan kesehatan pegawai di tengah pandemi yang masih berlangsung.
Menurut Penjabat Sekretaris Daerah Bangka Selatan, Haris Setiawan, kebijakan ini akan berlaku mulai Selasa, 16 April 2024, hingga Rabu, 17 April 2024. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan diinstruksikan untuk menerapkan sistem ini dengan cermat.
Pembagian Persentase Pegawai
Penerapan sistem kerja WFO dan WFH didasarkan pada persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan. Adapun rinciannya sebagai berikut:
– Layanan Administrasi Pemerintahan dan Layanan Dukungan Pimpinan:
– WFH: Maksimal 50%
– WFO: Maksimal 50%
– Layanan Masyarakat:
– WFO: 100%
Pemantauan Kinerja
Haris Setiawan menekankan pentingnya pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan serta pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi pada pelaksanaan sistem kerja WFH di masing-masing OPD. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga.
Penyesuaian Kembali ke Sistem Kerja Normal
Selain itu, pemerintah Kabupaten Bangka Selatan juga memutuskan untuk mengembalikan sistem kerja normal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai kontrak mulai Kamis, 18 April 2024. Keputusan ini diambil mengacu pada kondisi mudik Lebaran di luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta kendala kemacetan yang mungkin dialami oleh para pegawai.
Langkah-langkah ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 01 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Surat edaran tersebut memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan untuk mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800.1.10/X/BKPSDMD/2024 yang mengatur pelaksanaan sistem kerja WFO, WFH, dan pelaksanaan apel bagi ASN dan pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Bangka Selatan.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan pelayanan publik tetap berjalan lancar sambil tetap memperhatikan keamanan dan kesehatan pegawai serta masyarakat Kabupaten Bangka Selatan.(***)
Tinggalkan Balasan