TROPEDO.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan melakukan aksi penertiban alat peraga kampanye (APK) yang masih menyebar di sepanjang jalan protokol, mulai dari simpang Nanas hingga simpang lima Kota Toboali. Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga keteraturan dan mematuhi peraturan terkait kampanye pemilihan umum. Kamis, (21/12/2023).

IMG 20231222 WA0003

Tim gabungan terdiri dari Bawaslu, KPU Bangka Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, polres, dan petugas TNI turun ke lapangan. Aksi pembersihan ini merupakan bagian dari rangkaian penertiban yang berlangsung selama beberapa hari. Fokus pada hari kedua ini adalah baliho dan reklame iklan besar yang ditempatkan oleh berbagai partai politik.

IMG 20231222 WA0004

“Kami melakukan penertiban tanpa pandang bulu, baik APK yang berbayar maupun yang tidak berbayar. Ini sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan,” ungkap Ketua Bawaslu Basel, Amri, yang memimpin langsung proses penertiban.

Tindakan penertiban dilakukan sebagai respons terhadap pelanggaran peraturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemasangan APK yang melanggar peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum menjadi dasar tegasnya tindakan ini.

Selain itu, pelanggaran juga mencakup peraturan daerah setempat, seperti Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 10.0/475/Kesbangpol Basel/2023.

“Penertiban ini adalah langkah yang diambil untuk menegakkan aturan dan menciptakan lingkungan yang bersih dari iklan kampanye yang melanggar ketentuan yang berlaku,” tambah Amri.

Sebelum melaksanakan penertiban, Bawaslu Bangka Selatan telah melakukan upaya pencegahan dengan memberikan himbauan kepada partai politik untuk menertibkan alat peraga kampanye masing-masing secara mandiri. Azhari Kordiv Hukum Bawaslu menekankan bahwa tindakan tegas dan berkeadilan akan diterapkan terhadap APK yang masih melanggar aturan.

“Jika dalam waktu yang ditentukan masih ada yang membandel, tim gabungan akan melakukan penertiban secara paksa dan memberikan teguran keras kepada peserta partai politik yang terlibat,” tegas Azhari.

Upaya Bawaslu Bangka Selatan ini menunjukkan komitmen untuk menciptakan proses pemilihan umum yang adil dan berintegritas serta menjaga kebersihan lingkungan dari APK yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah-langkah ini sekaligus menjadi contoh dalam mendukung demokrasi yang sehat dan teratur.