TROPEDO.ID — Kepolisian Resort Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil menangkap seorang pelaku narkoba di Desa Air Gegas pada Jumat (8/12/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

IMG 20231212 085937

Pelaku yang berinisial AN (27) warga Desa Air Gegas ditangkap di rumahnya, demikian diungkapkan oleh Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka, melalui Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Suhendra, di Toboali, Senin (11/12/2023).

Selama penggeledahan terhadap pelaku, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman. “Ditemukan jenis sabu yang dibungkus sebanyak 12 paket, yang disaksikan oleh ketua RT setempat saat dilakukan penggeledahan,” ungkap Suhendra.

Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,48, timbangan digital, serta handphone.

Suhendra menegaskan bahwa pelaku patut diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika. Pelaku diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli, membeli, menjual, menerima, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, khususnya jenis sabu,” terangnya.

Keberhasilan Kepolisian Resort Bangka Selatan dalam menangkap pelaku narkoba di Desa Air Gegas merupakan langkah positif dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Diharapkan tindakan tegas dan penegakan hukum yang adil akan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan masyarakat dapat hidup lebih aman dari ancaman bahaya narkoba.