TROPEDO.ID – Pangkalpinang, 2 Oktober 2023, Pasangan Su (48) dan Sk (33) yang tinggal di Jalan Fatmawati-Kampak, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, telah melaporkan kasus penipuan terkait transaksi penjualan mobil seken yang berlangsung pada bulan Agustus 2023. Mereka membuat laporan ke Polresta Pangkalpinang pada Sabtu, 29 September 2023, menuduh seorang warga Desa Kepoh, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), dengan inisial Uc (30), sebagai pelaku penipuan.

Kisah ini bermula ketika pasangan Su dan Sk ingin membeli sebuah mobil Avanza biru tahun 2006. Mereka datang dari Kota Pangkalpinang ke Desa Kepoh Toboali untuk bertemu dengan pemilik mobil tersebut, yang merupakan Uc. Kesepakatan harga yang disepakati adalah sebesar Rp 59.000.000 atau bernilai Rp 59 juta. Namun, dalam proses transaksi, Su mengatakan bahwa ia tidak membawa uang tunai dan berencana untuk melakukan pembayaran melalui transfer antar bank.

Kejanggalan muncul saat Uc mengarahkan mereka untuk melakukan pembayaran ke nomor rekening atas nama orang lain, yaitu Ayu Tari Ambarwati, bukan atas nama Uc sendiri. Pasangan Su dan Sk, merasa tertipu dalam transaksi tersebut, memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Mereka mendapatkan dukungan dari penasihat hukum mereka, Hangga Oktafandany SH.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan tentang transaksi online yang semakin kompleks dan berisiko. Kasus penipuan semacam ini menunjukkan bahwa masyarakat perlu berhati-hati dalam melakukan transaksi online, terutama ketika melibatkan pembayaran melalui transfer bank. Pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Dalam situasi serupa, penting bagi masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian penjual dan melakukan transaksi dengan hati-hati. Semua pihak berharap agar kasus seperti ini dapat diungkapkan dengan baik, dan pelaku penipuan dapat diambil tindakan hukum yang sesuai.