Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Tahan Afat hingga Cenkiong Terkait Korupsi IUP PT Timah

TROPEDO.ID — Tim Penyidik Kejari Bangka Selatan, menetapkan dan menahan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) sepanjang periode 2015 hingga 2022.

Perkara ini merujuk pada fakta persidangan kasus timah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam putusan tersebut terungkap adanya pemufakatan jahat antara sejumlah perusahaan smelter swasta dengan pihak internal PT Timah Tbk. Perusahaan smelter yang disebut antara lain PT RBT, CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN, yang diwakili terpidana HM, bersama terpidana MRP selaku Direktur Utama PT Timah pada masa itu.

Baca Juga Selengkpnya: Kejari Bangka Selatan Tetapkan Rizal, Eks Sekdis Pertanian dan Staf Bappeda Tersangka Mafia Tanah

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, dalam konferensi pers pada Rabu (18/2/2026), menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Proses penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-1781/L.9.15/Fd.2/11/2025 tertanggal 25 November 2025.

Menurut Sabrul, hasil penyidikan menemukan adanya praktik melawan hukum dalam pengelolaan penambangan serta pembelian bijih timah yang melibatkan pihak internal PT Timah Tbk bersama sejumlah mitra usaha di wilayah IUP Kabupaten Bangka Selatan. Modus yang digunakan antara lain melalui kerja sama sewa alat peleburan bijih timah, disertai permintaan pemberian legalitas berupa Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada perusahaan-perusahaan terafiliasi.

Baca Juga Selengkpnya: Kejari Bangka Selatan Tetapkan ARP sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Lepar Pongok

Legalitas tersebut diduga menjadi pintu masuk bagi aktivitas penambangan dan pembelian bijih timah yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Sejak 2015 hingga 2022, terdapat penerbitan SP dan SPK yang melegalkan aktivitas penambangan dan pembelian bijih timah yang tidak sesuai aturan,” tegas Sabrul.

Berdasarkan hasil audit (BPKP) dalam laporan Nomor: PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei 2024, serta pemeriksaan ahli auditor BPKP Pusat pada 28 Januari 2026, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara di Kabupaten Bangka Selatan mencapai Rp4,16 triliun.

Penetapan para tersangka didasarkan pada pemeriksaan terhadap 29 orang saksi, penyitaan 28 bundel dokumen, 14 barang bukti elektronik, serta keterangan ahli di bidang pertambangan dan auditor keuangan negara. Dari internal PT Timah Tbk, penyidik menetapkan Ahmad Subagja (Direktur Operasi Produksi 2012–2016) dan Nur Adhi Kuncoro (Kepala Perencana Operasi Produksi 2015–2017) sebagai tersangka.

Baca Juga Selengkpnya: Direktur CV Teman Jaya Diperiksa Kejari Basel Terkait Kasus Tata Niaga Timah

Sementara itu, dari pihak mitra usaha, tersangka yang ditetapkan antara lain Kurniawan Effendi Bong alias Afat (CV Teman Jaya), Harianto (CV SR Bintang Babel), Agus Slamet Prasetyo (PT Indometal Asia), Steven Candra (PT Usaha Mandiri Bangun Persada), Hendro alias Aliong To (CV Bintang Terang), Hanizaruddin (PT Bangun Basel), Yusuf alias YuYu (CV Candra Jaya), serta Usman Hamid alias Cenkiong (Usman Jaya Makmur).

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. “Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Jika ditemukan alat bukti baru, tentu akan kami tindak lanjuti,” pungkas Sabrul.**