Kejari Bangka Selatan Tetapkan Rizal, Eks Sekdis Pertanian dan Staf Bappeda Tersangka Mafia Tanah
TROPEDO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan kembali menunjukkan komitmen kuat dalam membongkar praktik mafia tanah yang merugikan negara. Pada Kamis, 8 Januari 2026, Kejari Bangka Selatan resmi menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan legalitas lahan negara di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, S.H., M.H., M.M., dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Bangka Selatan. Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) merampungkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing Rizal, mantan Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan periode 2017–2020, serta SA, staf Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bangka Selatan periode 2015–2023. Keduanya diduga memiliki peran strategis dalam proses penerbitan izin dan legalitas lahan negara secara melawan hukum.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara dugaan korupsi penerbitan legalitas lahan negara untuk kepentingan usaha tambak udang dengan luas mencapai ribuan hektare di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok. Praktik tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu 2017 hingga 2024.
Dalam konstruksi perkara, penyidik mengungkap bahwa pada rentang 2019 hingga 2021, tersangka JN, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangka Selatan, diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima uang sebesar Rp45,96 miliar dari seorang pengusaha tambak udang. Uang tersebut diberikan secara bertahap guna mempercepat pencarian lahan serta pengurusan perizinan usaha tambak udang seluas 2.299 hektare.
Tersangka Rizal, diduga berperan aktif dalam penerbitan Izin Prinsip dan Izin Lokasi kepada PT Sumber Alam Sagara (SAS) dan PT Lepar Agromina Makmur (LAM). Penerbitan izin tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan karena dilakukan tanpa kelengkapan persyaratan, tidak melalui prosedur yang sah, serta tidak tercatat dalam administrasi resmi dinas terkait.
Sementara itu, tersangka SA diduga membantu proses pemetaan dan pembuatan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) tanpa kewenangan. Dari perbuatannya, SA disebut menerima imbalan berupa sebidang lahan serta janji pembayaran kredit kendaraan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan pertimbangan terpenuhinya minimal dua alat bukti, ancaman pidana di atas lima tahun, serta kekhawatiran menghambat proses penyidikan, Kejari Bangka Selatan melakukan penahanan terhadap R dan SA di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 8 hingga 27 Januari 2026.
Kejaksaan menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan sebagai bagian dari upaya serius memberantas praktik mafia tanah di Kabupaten Bangka Selatan serta memulihkan kerugian negara.*
Tinggalkan Balasan