Terkuak: CV. TMR Mitra Tambang PT Timah Tbk di Bangka Baru Tahap Verifikasi Peralatan, Belum Kantongi SPK
TROPEDO.ID — Polemik aktivitas tambang di kawasan Kepala Burung, Desa Bukit Layang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, kembali mencuat ke permukaan. Informasi terbaru yang diperoleh awak media mengungkapkan bahwa CV. Tri Mitra Resource (TMR), selaku mitra tambang yang ditunjuk, ternyata baru mengajukan permohonan kemitraan (SP) kepada PT Timah Tbk.
Fakta ini diketahui dari daftar perusahaan yang sedang mengajukan permohonan kemitraan ke PT Timah. Jika informasi tersebut benar, hal ini menunjukkan bahwa PT Timah Tbk diduga telah melakukan pembohongan publik sekaligus melanggar aturan dan SOP internal perusahaan, karena aktivitas eksploitasi sudah dilakukan di lahan HGU milik PT GML, meskipun status kemitraan belum resmi disetujui.
Kehadiran CV. TMR inilah yang disebut-sebut menjadi pemicu konflik antara penambang lokal dengan pihak perusahaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam sistem aplikasi pengadaan.com, status CV. TMR masih pada tahap verifikasi peralatan tambang.
Sumber internal menjelaskan bahwa sesuai aturan kemitraan, pihak mitra usaha semestinya menyelesaikan seluruh administrasi dan memperoleh Surat Perjanjian (SP) kemitraan terlebih dahulu, sebelum dapat diajukan Surat Perintah Kerja Pertambangan (SPKP) yang dikeluarkan oleh kepala unit atau area produksi dalam hal ini, wilayah Bangka Utara.
Dengan demikian, PT Timah dan mitranya CV. TMR diduga telah melakukan maladministrasi dan memberikan informasi keliru kepada publik, terutama terkait status izin SPK yang disebut-sebut telah dikantongi sejak masa berlaku SP berakhir pada 30 September 2025. Namun faktanya, aktivitas penambangan timah di lokasi “Kepala Burung” milik PT GML masih terus berlangsung tanpa SP maupun SPK yang sah.
Sebagai upaya perimbangan berita, awak media masih berusaha mengonfirmasi kebenaran informasi ini kepada pihak terkait di PT Timah Tbk, antara lain Divisi Pengadaan, Wasprod Bangka Induk, dan Kawilasi Area Bangka Utara.
Informasi sementara yang diterima, CV. TMR saat ini baru dalam tahap pengajuan perpanjangan SP (kemitraan), sementara SPK sepenuhnya dikeluarkan oleh Kepala Area Bangka Utara.(Tim)

Tinggalkan Balasan